17 April 2025
08:47 WIB
DPR Janji Tak Terburu-buru Bahas RKUHAP
DPR kini bahas RKUHAP dengan meminta pendapat elemen masyarakat.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi-Paripurna DPR. AntaraFoto/Indrianto Eko Suwarso.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Adies Kadir mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan dilakukan secara terburu-buru.
"Saya rasa tidak terlalu lama, tapi juga tidak akan terburu-buru. Ya, kita lihatlah dalam periode sekarang ini," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/4).
Dia mengatakan, pembahasan RKUHAP yang bergulir di DPR saat ini masih pada tahapan proses rapat dengar pendapat dengan sejumlah elemen masyarakat.
Dia juga memastikan pembahasan RKUHAP sedapat mungkin akan dilakukan dengan mendengarkan masukan dan aspirasi dari masyarakat.
Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Minta RKUHAP Dibahas Terbuka
"Kebetulan saya di Komisi III, saya melihat agendanya itu kan masih mendengarkan masukan-masukan semua. Kan kemarin juga ada pertemuan rapat dengar pendapat di luar masa sidang kan. Itu juga kan mendengarkan pendapat dari seluruh masyarakat," papar politisi Golkar itu.
RKUHAP, kata dia, diperlukan untuk menyelaraskan KUHP yang akan diterapkan pada Januari 2026 sehingga keduanya harus sinkron satu sama lain.
"Harus betul-betul sinkron dengan hukum pidana yang barusan disahkan," papar Wakil Ketua DPP Golkar itu.
Dia menyebut RKUHAP juga harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip hukum di Indonesia yang berasaskan Pancasila serta nilai adat dan budaya masyarakat.
"Indonesia kan bermacam-macam pada adat budaya, dari Sabang sampai Merauke, Bhinneka Tunggal Ika, dan semua kan juga harus didengarkan pendapatnya," tegas dia dikutip dari Antara.
Selain itu, Adies menyebut pembahasan RKUHAP di parlemen tak mungkin bisa dilakukan secara singkat karena menyangkut banyak sekali pasal di dalamnya.
"Apalagi (RKUHAP) pasalnya banyak. Bedanya dengan (pembahasan revisi UU) TNI kemarin kan pasalnya yang krusial cuma tiga," kata dia.