c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

06 September 2024

18:42 WIB

DPR Ingatkan Perusahaan Beri Hak Pekerja Terkena PHK

Per akhir Agustus 2024, setidaknya terdapat 46.240 pekerja yang terkena PHK

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>DPR Ingatkan Perusahaan Beri Hak Pekerja Terkena PHK</p>
<p>DPR Ingatkan Perusahaan Beri Hak Pekerja Terkena PHK</p>

Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (3/7/2024), menuntut setop PHK buruh dan mendesak pemerintah melindungi industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan setiap perusahaan untuk menjamin berbagai hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Misalnya, hak pesangon hingga jaminan kehilangan pekerjaan.

Per akhir Agustus 2024, setidaknya terdapat total 46.240 pekerja yang terkena PHK. Daerah yang paling tinggi mencatat kasus PHK, yaitu Jawa Tengah dengan total lebih dari 20 ribu pekerja di-PHK.

"Tidak boleh perusahaan mengingkari pesangon. Begitu juga jaminan sosial, terutama jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan yang lebih penting adalah jaminan kehilangan pekerjaan," kata Edy dalam keterangannya, Jumat (6/9) di Jakarta.

Edy mencatat setidaknya hanya sekitar 9.700 dari total 13.700 tenaga kerja yang terkena PHK mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan, setidaknya ini tercatat di daerah pemilihannya, Jawa Tengah.

Dia menduga hal ini terjadi dikarenakan masih adanya perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar iuran jaminan kehilangan pekerjaan tersebut. Alasannya, perusahaan tidak memiliki dana dan kondisi perusahaan menuju bangkrut.

"Kebanyakan data di BPJS Ketenagakerjaan close (tertutup), ini ketika betul-betul PHK, hilang (hak jaminan kehilangan pekerjaan). Ini kan merugikan," tegas Politikus PDIP ini.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani meminta pemerintah segera mengatasi masalah badai PHK yang terjadi belakangan ini. Solusi dari pemerintah menurut Netty diperlukan untuk menekan angka PHK yang terus meningkat.

Dia menilai, salah satu faktor yang menyebabkan tumbangnya industri tekstil dan garmen dalam negeri yang berimbas pada PHK massal adalah tidak kuat bersaing dengan barang impor China. Maka dari itu, pemerintah perlu turun tangan mengawasi dan memperketat barang dari China.

"Pemerintah jangan tenang-tenang saja, seolah tidak ada masalah," cetus Netty.

Industri tekstil, garmen dan alas kaki merupakan sektor yang paling banyak melakukan PHK. Selain tidak kuat bersaing dengan produk impor China, permintaan pun berkurang yang menyebabkan merosotnya produksi dalam tiga tahun terakhir.

Untuk itu, Netty menilai pemerintah harus melakukan pembenahan regulasi, mengingat produsen dari China bisa menjual produk dengan harga yang lebih murah lantaran adanya subsidi dan kemudahan aturan dari pemerintah China.

"Artinya ada regulasi  yang menguntungkan (dari pemerintah China). Selain itu, patut ditengarai adanya praktik jual dan impor ilegal yang masuk ke Indonesia. Kita harus cek bagaimana regulasi di Indonesia," beber Netty.

Netty khawatir, pembiaran terhadap masalah badai PHK akan berdampak pada masa depan bangsa, karena tingginya angka pengangguran dapat mempengaruhi perekonomian masyarakat.

Untuk itu, Netty meminta pemerintah membuat kebijakan yang mendorong dan mendukung perusahaan dalam negeri agar dapat menjalankan usahanya lebih sehat dan memperhatikan para pekerjanya.

"Banyaknya PHK akan melahirkan generasi cemas, alih-alih generasi emas. Program job fair memang menarik, tapi tidak menyelesaikan masalah industri yang tumbang dan gulung tikar. Pemerintah harus fokus mengatasi masalah," tandas dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar