c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

14 November 2025

17:33 WIB

DPR Ingatkan Anggota Polri Mesti Patuh Putusan MK

Anggota Polri mesti pensiun untuk jabatan publik atau kembali ke institusi awal sesuai putusan MK tentang UU Polri.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>DPR Ingatkan Anggota Polri Mesti Patuh Putusan MK</p>
<p>DPR Ingatkan Anggota Polri Mesti Patuh Putusan MK</p>

Ilustrasi-Gedung Mabes Polri di Jakarta. NTARA/Laily Rahmawaty/am.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Abdullah menegaskan bahwa seluruh anggota Polri wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding," kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (14/11) di Jakarta.

Dalam putusan itu, MK menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian sebagai inkonstitusional. 

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Menurut dia, putusan MK memberikan kejelasan hukum dan meminta Polri segera menyesuaikan diri. Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi institusi mana pun untuk menunda pelaksanaan.

"Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap. Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri," tegas Abdullah.

Sebaliknya, jika mereka tidak ingin pensiun dari kepolisian, maka mereka harus meninggalkan jabatan sipil yang sedang diduduki dan kembali menjalankan tugas di institusi Polri.

Abdullah menilai putusan MK ini penting untuk menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batas kewenangan antar lembaga negara. 

Menurut dia, penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil kerap menimbulkan tumpang-tindih kewenangan serta berpotensi mengganggu prinsip checks and balances yang sehat.

Politikus PKB ini berharap putusan tersebut bisa menghapus ambiguitas regulasi, sehingga semua pihak dapat menjalankan fungsi kelembagaan masing-masing secara lebih jelas dan bertanggung jawab.

"UU Polri harus dimaknai selaras dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyebut kepolisian sebagai alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum," tutur Abdullah. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar