16 Mei 2025
11:49 WIB
DPR Harap Revisi UU Kehutanan Segera Disahkan
DPR harap revisi UU Kehutanan baru bisa menjawab tantangan akibat meningkatkan tekanan kerja.
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Leo Wisnu Susapto
Kawasan Program Restorasi dan Konservasi RER di Semenanjung Kampar. (Antara Riau).
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Abdul Kharis Almasyhari mendorong pengesahan segera Revisi Undang-Undang (UU) Kehutanan mendesak untuk segera disahkan. Mengingat, penyusunan ulang regulasi kehutanan nasional ini sebagai respons terhadap kerusakan hutan yang kian mengkhawatirkan.
"Selama lebih dari 20 tahun, UU Kehutanan menjadi dasar dalam pengelolaan sumber daya hutan di Indonesia. Perubahan zaman dan meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan, menuntut kita untuk menyempurnakan regulasi yang ada," papar Kharis dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5) di Jakarta.
Menurut dia, hutan punya peran penting sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, hingga penggerak ekonomi dan budaya masyarakat, khususnya dalam konteks hutan tropis Indonesia yang termasuk terluas di dunia.
Namun, ironisnya, Indonesia kehilangan lebih dari 33 juta hektare (ha) hutan dalam lima dekade terakhir. Angka deforestasi sebesar 28 juta ha dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.
"Kerugian ini tidak bisa dianggap remeh. Untuk itu, pembaruan regulasi menjadi langkah mendesak agar pengelolaan hutan bisa lebih adaptif, adil, dan berwawasan lingkungan," tegas Kharis.
Baca juga: Menhut Ditagih Cabut Izin Perusahaan Lalai Jaga Hutan
Revisi UU Kehutanan telah masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 sebagai RUU Usul Inisiatif DPR Nomor Urut 5, sebagaimana telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 19 November 2024.
"Regulasi ini tidak semata-mata soal administrasi kehutanan, tapi menyangkut masa depan lingkungan, hak masyarakat, dan kesinambungan pembangunan nasional," tutur Politikus PKS ini.
Saat ini Komisi IV DPR tengah mengundang para ahli dan pakar kehutanan untuk membahas Revisi UU Kehutanan. Kegiatan jaring pendapat ini merupakan bagian dari rangkaian konsultasi publik yang dilakukan oleh Komisi IV DPR.
Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Kehutanan telah menyerap masukan dari Kementerian Kehutanan serta akademisi Universitas Gadjah Mada.