c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

29 Oktober 2025

17:37 WIB

DPR Harap Pengawasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Diperkuat

Sikap terbuka Indonesia terhadap tenaga kerja asing tidak boleh mengabaikan prinsip kedaulatan dan perlindungan bagi pekerja dalam negeri 

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>DPR Harap Pengawasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Diperkuat</p>
<p>DPR Harap Pengawasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Diperkuat</p>

Foto udara Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Shutterstock/Creativa Images


JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, mendukung langkah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang akan menindak tegas perusahaan pekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi dan tidak sesuai regulasi.

Menurut Netty, sikap tegas Menaker merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketertiban penggunaan TKA, serta memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di tengah persaingan global.

"Pemerintah telah memberi ruang bagi TKA yang sah, tetapi pelaksanaannya harus sesuai peraturan. Perusahaan yang melanggar wajib diberi sanksi agar tercipta keadilan bagi tenaga kerja lokal," ujar Netty di Jakarta, Rabu (29/10).

Hanya saja, Politikus PKS ini juga mendorong agar langkah penegakan hukum yang dilakukan Menaker dapat diikuti dengan penguatan sistem pengawasan dan transparansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Pelibatan masyarakat dalam pelaporan praktik pelanggaran dinilainya juga menjadi strategi efektif yang perlu dilanjutkan. Termasuk penguatan koordinasi dengan Disnaker daerah dan mekanisme pelaporan publik agar penindakan lebih cepat dan akuntabel.

"Ketegasan seperti ini dibutuhkan agar dunia usaha tertib dan tenaga kerja Indonesia terlindungi," tutur Netty.

Netty menilai tindakan Menaker yang memerintahkan jajarannya menertibkan penggunaan TKA ilegal, termasuk di kawasan industri dan proyek strategis, menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga kedaulatan pasar kerja nasional.

"Langkah Menaker menindak perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa pengesahan RPTKA adalah pesan jelas bahwa pemerintah serius menegakkan aturan. Ini penting agar tidak ada pihak yang seenaknya memanfaatkan celah hukum,” tegas Netty.

Ia menambahkan, Indonesia tetap terbuka terhadap tenaga kerja asing selama kehadirannya membawa manfaat nyata, seperti alih teknologi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal. Namun, keterbukaan itu tidak boleh mengabaikan prinsip kedaulatan dan perlindungan bagi pekerja dalam negeri.

"Kita perlu tenaga kerja asing untuk transfer pengetahuan dan keahlian, tetapi prioritas utama tetap pada pekerja Indonesia," imbuh dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar