06 Oktober 2025
15:00 WIB
DPR Dorong Ponpes Ambruk Dibawa Ke Jalur Hukun
Ponpes ambruk di Sidoarjo mesti dibawa ke jlur hukum karena menimbulkan korban jiwa.
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Leo Wisnu Susapto
Foto udara bangunan musala yang ambruk di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/9/2025). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nz.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko meminta insiden ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur dibawa ke jalur hukum. Pasalnya, sudah ada puluhan korban jiwa dari kalangan santri.
"Jika memang ada pelanggaran hukum, kami dari Komisi VIII minta diselesaikan lewat jalur hukum karena ini menyebabkan meninggalnya para santri," kata Singgih kepada wartawan, Senin (6/10).
Singgih menegaskan penyelidikan soal dugaan kelalaian dalam proses pembangunan gedung harus dilakukan secara transparan, agar penyebab pasti dan pihak yang bertanggung jawab bisa diketahui.
Kendati demikian, Singgih menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat berwenang.
Baca juga: BNPB Data 50 Korban Tewas Dari Ponpes Ambruk di Sidoarjo
Di sisi lain, dia berpesan, tragedi di Ponpes Al Khoziny ini mesti menjadi pengingat penting bagi lembaga pendidikan keagamaan, untuk memastikan aspek keselamatan dan standar teknis bangunan benar-benar dipenuhi sebelum digunakan.
"Kita serahkan ke penegak hukum, karena itu ranah penegak hukum. Namun, kita mengimbau supaya pembangunan harus diawasi dan dilaksanakan oleh yang ahlinya," tutur Singgih.
Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania juga mendorong agar setiap pondok pesantren (ponpes) memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat perizinan. Menurutnya tragedi runtuhnya gedung Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo harus menjadi pengingat akan pentingnya standar keselamatan bangunan ponpes.
"Perizinan lembaga pendidikan pesantren harus disertai syarat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung," kata Dini.
Menurut dia, pengawasan struktural dalam pembangunan pesantren tidak bisa ditawar lagi. Dia mengingatkan, pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan tapi rumah kedua bagi para santri yang menimba ilmu di ponpes.
"Kita tidak boleh lagi membiarkan pesantren dibangun tanpa pengawasan struktural. Pondok bukan sekadar tempat menuntut ilmu, ia adalah rumah kedua para santri," tegas Dini.
Politikus Partai NasDem ini menekankan, tragedi ini mesti jadi pelajaran, maka perlu adanya perubahan sistemik, agar tragedi serupa tidak terulang lagi. Ia meminta Kementerian Agama (Kemenag) lebih aktif dalam memastikan keselamatan infrastruktur seluruh pesantren di tanah air.
"Saya mendorong Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, untuk tidak lagi mengesampingkan aspek teknis keselamatan," imbuhnya.