c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

11 November 2025

14:19 WIB

DPR Dorong Kemenhut Gandeng Polri Jaga Hutan

Kemenhut mesti libatkan Bareskrim sebagai bagian integral untuk jaga hutan agar terjaga kelestariannya.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>DPR Dorong Kemenhut Gandeng Polri Jaga Hutan</p>
<p>DPR Dorong Kemenhut Gandeng Polri Jaga Hutan</p>

Foto hutan alam di Sulteng. AntaraFoto.

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Rajiv, mendorong Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggandeng Polri untuk penegakan hukum dan penguatan pelindungan kawasan hutan dan taman nasional. 

Menurut dia, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut tidak mampu bekerja sendiri, khususnya dalam kasus-kasus dengan skala kejahatan yang besar, seperti di daerah taman nasional.

"Polri, khususnya Bareskrim harus dilibatkan dan menjadi bagian integral, sistematis, dalam setiap penanganan kasus perambahan hutan dan tambang ilegal di kawasan hutan dan taman nasional," urai Rajiv dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11) di Jakarta.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Magelang, Jawa Tengah, diperkirakan merugikan negara hingga tiga triliun rupiah.

Rajiv menilai, jika Ditjen Gakkum kesulitan mengimbangi kecepatan dan skala kerusakan yang terjadi, maka pelibatan kepolisian akan membuat pemberantasan tambang ilegal dan perambahan hutan berlangsung cepat dan efektif.

"Angka ratusan perkara tambang ilegal yang sudah ditangani Bareskrim dan jajaran Polda menunjukkan bahwa Polri memiliki infrastruktur penegakan hukum yang sesungguhnya bisa menjadi force multiplier bagi Kemenhut," beber dia.

Di sisi lain, Politikus Partai NasDem ini mengapresiasi kesigapan Polri dalam mengungkap kasus tersebut dan menyampaikan keprihatinan dengan perusakan taman nasional yang sudah berlangsung cukup lama tersebut.

"Saya apresiasi gerak cepat Polisi yang berhasil mengungkap penambangan ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, yang berlangsung sudah cukup lama dan merusak ekosistem hutan," ucap dia.

Menurut dia, perambahan kawasan taman nasional tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena sudah banyak hutan dan taman nasional di Indonesia hancur akibat kurang cepatnya penegakan hukum oleh Kemenhut.

Dia menilai, persoalan utama saat ini bukan lagi sekadar ketiadaan aturan, melainkan kurangnya kesigapan dan lemahnya daya paksa penegakan hukum oleh Kementerian Kehutanan di lapangan.

Maka dari itu, Kemenhut perlu melakukan pemutakhiran data dan menetapkan target pemulihan hutan secepatnya serta memperkuat Ditjen Gakkum.

Rajiv berharap Kemenhut segera memutakhirkan data dan membuka peta nasional perambahan hutan dan tambang ilegal di kawasan hutan lindung dan taman nasional untuk periode 2020–2025.

Ia menekankan, hutan lindung dan taman nasional adalah warisan ekologis bangsa. Membiarkan perambahan dan tambang ilegal terus berlangsung di dalamnya sama saja dengan menggadaikan masa depan generasi yang akan datang.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar