13 Oktober 2022
16:30 WIB
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera turun tangan menyelesaikan masalah dualisme perhimpunan dokter radiologi. Dualisme organisasi profesi itu mengancam mereka tidak praktik.
“Pemerintah jangan hanya diam dan membiarkan masalah ini berlarut-larut. Banyaknya dokter spesialis radiologi yang terancam tak bisa praktik merupakan masalah serius yang butuh penyelesaian segera,” papar Netty dalam keterangan tertulis, Kamis (13/10).
Ratusan dokter radiologi terancam tidak bisa praktik lantaran pengajuan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai syarat praktik ditolak oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Penolakan ini terjadi karena KKI hanya mengakui satu perhimpunan dokter spesialis radiologi yaitu Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI).
Padahal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengesahkan perhimpunan lain yakni Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI).
“Konflik di internal perhimpunan dokter ini harus segera diakhiri. Apabila ini dibiarkan berlarut-larut maka yang terganggu adalah pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang membutuhkan,” tegas Netty.
Ia menilai, perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, namun harus diminimalisir dampak lainnya yang dapat merugikan masyarakat. Masyarakat tentu berharap pengurus organisasi kedokteran bisa bersikap bijak dan mau duduk bersama.
"Demi mencari jalan keluar yang terbaik. Jangan membuat masyarakat berpandangan bahwa organisasi profesi dokter di Indonesia ini bersifat politis,” tutur Wakil Ketua Fraksi PKS ini.
Menurut data Departemen Radiologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), pada tahun 2021 tercatat jumlah dokter spesialis radiologi mencapai lebih dari 1.646 orang.
Adapun terdapat 11 sentra pendidikan spesialis radiologi, yaitu di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Solo, Malang, Makassar, Medan, Manado, dan Bali.