c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

15 Maret 2025

14:40 WIB

DPR Bareng Pemerintah Bahas Revisi UU TNI Di Hotel Bintang Lima

Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU TNI di Hotel Fairmont, dan disebut telah selesai membahas 40% dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>DPR Bareng Pemerintah Bahas Revisi UU TNI Di Hotel Bintang Lima</p>
<p>DPR Bareng Pemerintah Bahas Revisi UU TNI Di Hotel Bintang Lima</p>

Foto DPR. Shutterstock/Bimo Pradsmadji


JAKARTA - Komisi I DPR bersama pemerintah kembali menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, pembahasan kali ini berbeda, karena digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, selama dua hari, Jumat (14/3) dan Sabtu (15/3).

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengkonfirmasi hal tersebut. Ia mengatakan, rapat pada Jumat (14/3) kemarin dimulai pukul 13.00 WIB dan rapat pada Sabtu (15/3) ini dimulai pukul 10.00 WIB.

"Kita mulai kemarin pada pukul 13.30 WIB setelah salat Jumat. Kita mulai, tadi malam sampai sekitar jam 22.00 WIB. Hari ini mulai lagi jam 10.00 WIB. Sampai kapan nanti jam berapa saya belum tahu," kata TB Hassanudin kepada wartawan, Sabtu (15/3) di Jakarta.

Ia menjelaskan, saat ini Panja Revisi UU TNI telah selesai membahas 40% dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Rencananya, kata dia, pembahasan akan diselesaikan pada rapat hari ini.

Artinya, kemungkinan besar Revisi UU TNI akan disahkan menjadi UU TNI pada Rapat Paripurna DPR terdekat.

TB Hassanudin mengungkapkan salah satu poin revisi yang telah dibahas kemarin berkaitan dengan usia masa pensiun bagi anggota TNI mulai dari level bintara, tamtama hingga perwira.

"Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40% dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persin kira-kira seperti itu. Itu yang kita selesaikan dari 92 DIM," tutur dia.

Bahas Dua Poin
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyampaikan ada dua poin yang dibahas dalam Revisi UU TNI ini. Kedua poin itu adalah penambahan usia masa dinas keprajuritan TNI serta pengaturan penempatan prajurit aktif TNI di kementerian dan lembaga.

"Revisi UU TNI ini akan mengatur substansi dua poin tersebut yang mengacu pada paradigma baru terkait peran TNI yang profesional dan adaptif sesuai dengan kepentingan politik dan harapan masyarakat," kata Dave.

Ia menjelaskan, secara spesifik Revisi UU TNI akan mengatur penambahan masa dinas hingga 58 tahun bagi Bintara dan Tamtama, kemudian hingga 60 tahun bagi Perwira dan memungkinkan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit dengan jabatan fungsional. 

"Hal Ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia TNI yang memiliki keahlian khusus dan pengalaman yang relevan dalam jabatan fungsional tersebut," ungkap Dave.

Politikus Partai Golkar ini melanjutkan, Pasal 53 UU TNI eksisting yang ada saat ini mengatur masa dinas hingga 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama, lalu hingga 58 tahun bagi Perwira. Menurutnya hal tersebut sudah tidak relevan dan perlu meninjauan ulang.

Lantaran aturan tersebut dibentuk pada tahun 2004 atau sekitar 21 tahun yang lalu, mengingat kondisi peraturan yang berlaku saat ini maka diperlukan perubahan. Apalagi, aturan tersebut tidak sinkron dengan batasan pensiun Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu pun menurut Dave sesuai dengan batasan angka harapan hidup yang jadi pertimbangan penting. Diharapkan juga aturan ini bisa meringankan beban keluarga prajurit TNI, termasuk tempat tinggal jaminan kesehatan dan pendidikan anak.

"Maka ketentuan itu perlu disesuaikan lagi. Dengan demikian perubahan Pasal 53 UU TNI adalah suatu keniscayaan," imbuh Dave.

Sementara itu terkait penempatan prajurit aktif TNI di kementerian dan lembaga diakui kebutuhannya mengalami peningkatan. Terlebih TNI memiliki SDM yang melimpah, sementara kementerian dan lembaga sering kali mengalami keterbatasan SDM.

Kondisi tersebut memerlukan solusi, demi menjaga efektifitas penyelengaraan pemerintah, oleh karena itu perubahan pasal 47 ayat (2) menjadi suatu keniscayaan seiring dengan perkembangan lingkungan yang semakin dinamis baik nasional maupun internasional. 

Kendati demikian, perubahan ini mesti sejalan dengan kebutuhan di masyarakat untuk mengatur dan merespons aspirasi masyarakat dan lapangan internal TNI. Atas dasar itu, penempatan TNI nantinya harus sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI. 

Lantaran, terdapat beberapa potensi masalah yang bisa ditimbulkan dan berpotensi mengaburkan garis demarkasi militer dan sipil. Maka nantinya aturan penempatan prajurit aktif TNI di kementerian dan lembaga ini akan diatur terbatas. 

"Sikap ini sebagai dasar pertimbangan dalam pembentukan peraturan UU yang berkaitan dengan sosial masyarakat. Kebutuhan, nilai-nilai, dan kebiasaan masyarakat jadi alasan utama mengapa suatu UU perlu dibuat atau diubah," tandas Dave.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar