c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

07 Mei 2025

18:47 WIB

DPR Bahas RUU Perampasan Aset Setelah Revisi KUHAP  

Ketua DPR Puan Maharani memastikan DPR tidak akan tergesa-gesa membahas Revisi KUHAP, dan saat ini pihaknya masih menampung masukan-masukan dari masyarakat

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>DPR Bahas RUU Perampasan Aset Setelah Revisi KUHAP &nbsp;</p>
<p>DPR Bahas RUU Perampasan Aset Setelah Revisi KUHAP &nbsp;</p>

Ketua DPR RI Puan Maharani. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat


JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan pihaknya akan lebih dulu membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibanding Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengaku hal ini sudah sesuai mekanisme yang ada.

"Memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu. Namun kita tidak akan tergesa-gesa," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).

Puan menyampaikan saat ini DPR masih menampung masukan-masukan mengenai Revisi KUHAP. Dia memastikan usai RUU KUHAP disahkan, DPR akan langsung membahas RUU Perampasan Aset.

"Kita akan mendapat pendapat dari elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya, bagaimana, apa pendapatnya, dari seluruh elemen masyarakat, setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset," paparnya.

Ketua DPP PDIP itu menilai jika RUU KUHAP dibahas secara terburu-buru, maka hasilnya tidak akan sesuai dengan yang diharapkan. Lantaran, perlu kehati-hatian dalam membahas Revisi KUHAP ini.

"Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada, itu akan rawan," imbuh Puan.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengatakan, pihaknya masih menunggu sinyal dari Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut Bob, RUU Perampasan Aset sejak awal merupakan inisiatif pemerintah. Karena itu, kata Bob, pembahasannya baru akan dimulai setelah ada usulan resmi dari pemerintah dan draf RUU diserahkan ke DPR.

"Bilamana sudah ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto tentunya akan kita coba lakukan satu proses (pembahasan)," kata Bob.

Ia menjelaskan, materi dalam naskah akademik RUU Perampasan Aset masih perlu diperbarui. Terutama poin yang menyangkut hubungan perampasan aset dengan hukum pidana atau khusus untuk tindak pidana pencucian uang.

Menurut Bob, proses pemutakhiran materi itu akan memerlukan waktu. Menurut dia, materi perampasan aset harus diperjelas, khususnya terkait aset koruptor atau aset pidana.

"Maka pemutakhiran ini memerlukan satu waktu dan proses di mana juga ini merupakan satu inisiatif dari pemerintah yang kemarin dimasukkan apakah ini nanti akan perampasan aset koruptor atau perampasan aset pidana," tutur Politikus Partai Gerindra ini.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar