c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

15 November 2022

13:27 WIB

DPR Akan Ubah Delik Penghinaan Di RKUHP

Perubahan delik penghinaan untuk batasan rumusan penghinaan pada lembaga negara.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

DPR Akan Ubah Delik Penghinaan Di RKUHP
DPR Akan Ubah Delik Penghinaan Di RKUHP
Ilustrasi penjara. Ist.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari mengatakan, DPR akan segera memperbaiki rumusan-rumusan pasal pidana yang berpotensi menjadi pasal karet di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dia menyatakan setuju untuk mengubah rumusan delik 'penghinaan’ menjadi delik 'fitnah’. Tujuannya, sebagai langkah pembatasan untuk dirumuskan dalam pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan kekuasaan umum, dalam hal ini presiden dan wakil presiden.

"Saya setuju bahwa kita batasi. Menurut saya, ini adalah jalan tengah yang sangat baik yang kemudian bisa kita rumuskan,” papar Taufik dalam keterangan tertulis, Selasa (15/11).

Menurut dia, perumusan pasal-pasal di dalam RKUHP memang masih perlu diubah agar lebih ketat lagi. Hal ini bisa menghasilkan sebuah produk legislasi atas rumusan-rumusan yang bisa menjamin tetap tegaknya demokrasi di Tanah Air.

Dia menilai jika pasal penghinaan terhadap harkat dan martabat presiden nantinya tetap masuk, perlu diberikan batasan. Agar berbeda dengan rumusan yang berbeda dengan Pasal 134 KUHP yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setidaknya pasal tersebut dapat diberikan batasan-batasan supaya tidak benar-benar serupa seperti Pasal 134 yang telah dibatalkan oleh MK itu," ucap dia.

Komisi III DPR sudah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama beberapa aliansi masyarakat soal RKUHP. Pada tanggal 21 November nanti Komisi III akan kembali membahas draf akhir RKUHP bersama pemerintah.

“Saya mengucapkan terima kasih dari teman-teman aliansi reformasi KUHP yang telah menyampaikan masukannya. Mayoritas di antaranya masukan-masukan ini adalah masukan-masukan yang sangat substantif," papar Taufik yang akrab disapa Tobas ini.

Usulan untuk mengubah delik penghinaan menjadi delik fitnah ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu. 

Menurut dia, definisi penghinaan pada pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden perlu dibatasi pada fitnah.

Definisi penghinaan atau yang akan diubah menjadi fitnah ini juga diusulkan agar berlaku sama untuk pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah, kekuasaan umum maupun lembaga negara.

"Pengertian fitnah tersebut yaitu menuduhkan suatu hal yang diketahuinya tidak benar terhadap presiden dan wakil presiden," jelas Erasmus.

Pada draf RKUHP terbaru, pasal penghinaan terhadap presiden dan atau wakil presiden tertuang pada Pasal 218-220.  

Disebutkan bahwa menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wapres akan termasuk sebagai pelanggaran pidana. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar