07 Januari 2025
17:42 WIB
DPR Akan Kaji Putusan MK Agar Capres Tidak Terlalu Banyak
DPR menilai penghapusan presidential threshold membuat jumlah capres dan cawapres berpotensi menjadi lebih banyak saat pemilu
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto udara Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Shutterstock/Creativa Images
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR akan melakukan kajian untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20%.
Kajian tersebut nantinya untuk menetapkan aturan uang mengatur pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Tujuannya agar jumlah capres cawapres tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit.
"Ini akan disikapi oleh DPR dengan kemudian nanti melakukan kajian-kajian," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1).
Ia menjelaskan, penghapusan presidential threshold memang membuat jumlah capres dan cawapres berpotensi menjadi lebih banyak. Karena seluruh partai politik memiliki hak untuk mengajukan calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi.
DPR berencana menindaklanjuti putusan ini dengan pembahasan lebih lanjut bersama anggota Parlemen. Termasuk, aturan yang akan dibentuk terkait batasan atau syarat lain pencalonan capres dan cawapres.
"Kita tahu ada keinginan MK juga bahwa jangan sampai calon presiden terlalu banyak atau juga terlalu sedikit. Nah sehingga kita akan coba kaji dengan teman-teman di parlemen," jelas dia.
Dasco menyebut bahwa kajian tersebut akan dilakukan setelah DPR menyelesaikan masa reses yang berakhir pada 15 Januari 2025. Walaupun kemungkinan aturan baru ini baru bisa digunakan lima tahun mendatang.
Di sisi lain, Politikus Partai Gerindra ini menilai, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dipatuhi. Namun, langkah tindak lanjut seperti revisi undang-undang atau pembuatan undang-undang baru melalui mekanisme omnibus law masih perlu dibahas secara matang.
"Kemudian akan dimasukkan dalam revisi undang-undang atau kemudian ada undang-undang yang di Omnibus-kan itu nanti belum kita putuskan," tutur Dasco.
Lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 seluruh partai politik peserta Pemilu 2029 dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus berkoalisi.
Sebelumnya, aturan presidential threshold mensyaratkan partai atau koalisi partai memperoleh minimal 20% kursi DPR atau 25% suara nasional dalam pemilu legislatif untuk dapat mencalonkan pasangan capres dan cawapres.