c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

13 Maret 2024

12:49 WIB

DPO Eks PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri

DPO eks PPLN Kuala Lumpur dan lima tersangka lain segera menjalani persidangan.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

DPO Eks PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri
DPO Eks PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri
Ilustrasi borgol. Dok Shutterstock.

JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, DPO atas nama MKM, panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, telah menyerahkan diri.

“DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, menyerahkan diri," tulis pesan singkat Djuhandhani, di Jakarta, Rabu (13/3).

Polri memasukkan tersangka tindak pidana Pemilu 2024 ini dalam DPO karena melarikan diri dari proses hukum. 

Djuhandhani melanjutkan, Bareskrim langsung menyerahkan yang bersangkutan ke penuntut umum Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini, selain MKM, penyidik juga menyangka lima orang lainnya. 

Dalam kasus tindak pidana pemilu ini, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka. Enam tersangka lain beserta barang buktinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat agar segera disidangkan.

Keenam tersangka ini yakni UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur. Kemudian, PS, APR, KH, Tochr dan DS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur. Sedangkan satu orang lainnya berinisial MKM masih berstatus DPO.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan tim penyidik setelah penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara ke tujuh tersangka lengkap atau P-21.

Dalam berkas perkara yang diserahkan polisi ini, ada beberapa dugaan perbuatan melawan hukum para tersangka. Pertama, mereka melakukan penetapan DPT sebagaimana Berita Acara Nomor 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, sebanyak 447.258. Kemudian berdasarkan hasil penyidikan dari dari DP4 KPU RI yang berhasil dilakukan pencocokan dan penelitian hanya sejumlah 64.148 pemilih.

Kemudian menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur sebanyak 442.526 pemilih. Para tersangka juga menetapkan DPT di Kuala Lumpur sebanyak 447.258.

“Para tersangka Menambah dan/atau mengurangi daftar pemilih dengan cara mereplace/mengubah data pemilih sebanyak 1.402 data DPT POS dengan data domestik dari Atnaker (data yang boleh digunakan seharusnya hanya data yang bersumber dari KPU RI,” kata Djuhandhani. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar