15 Desember 2022
19:07 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Alasannya, majelis hakim tidak mengabulkan dakwaan kedua yang dilayangkan oleh penuntut umun terkait pasal tindak pidana pencucian uang.
Majelis hanya menjatuhkan vonis empat tahun kepada terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi binary option atau opsi biner aplikasi Qoutex itu.
“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding,” kata Ketut, kepada wartawan, Kamis (15/12).
Dalam putusan majelis hakim, Doni Salmanan diminta untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Kalau denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani oleh Doni Salmanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan. Hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Itulah alasan penuntut umum mengajukan banding atas perkara ini,” tambah Ketut.
Sebelumnya, penuntut umum menuntut Doni Salmanan 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.
Jaksa menilai, Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan, sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Di kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Jaksa menebalkan pasal sangkaan dengan Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).