01 Juli 2022
18:36 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara atas nama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan (DS) tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi binary option atau opsi biner melalui aplikasi Quotex lengkap atau P-21.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan menyerahkan Doni Salmanan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7).
“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) akan dilaksanakan hari Selasa tanggal 5 juli 2022 ke Kejari Bale Bandung Jabar,” kata Nurul, kepada wartawan, Jumat (1/7).
Nurul menyampaikan, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tim penyidik juga menebalkan sangkaan Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jadi, pasal sangkaan ini sebagaimana Laporan Polisi No. LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022,” tambah Nurul.
Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan. Mulai dari tanah dan bangunan, sejumlah barang mewah hingga kendaraan mewah.
Tim penyidik juga telah menyita uang ratusan juta yang diberikan oleh Doni Salmanan ke sejumlah publik figur. Salah satunya Reza Arap Oktovian, senilai Rp950 juta.
Polisi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022. Saat itu, tim penyidik langsung menahan Doni Salmanan selama 20 hari pertama. Pertimbangannya, penyidik khawatir Doni Salmanan akan berupaya menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan beberapa alasan lainnya.