c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

NASIONAL

06 September 2023

20:49 WIB

Dokumen ASEAN Tentang Pekerja Migran Belum Selesaikan Masalah

Meski ASEAN telah mengadopsi beragam dokumen, para pekerja migran nyatanya masih menghadapi praktik ketenagakerjaan yang buruk

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

Dokumen ASEAN Tentang Pekerja Migran Belum Selesaikan Masalah
Dokumen ASEAN Tentang Pekerja Migran Belum Selesaikan Masalah
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo (paling kanan), dalam konferensi pers di Sekretariat Migrant Care, Jakarta Selatan, Rabu (6/9). Validnews/Ananda Putri

JAKARTA - Masyarakat sipil menilai sejumlah dokumen terkait pekerja migran yang lahir dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN tidak menyelesaikan permasalahan yang ada. Pada Mei lalu, KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, melahirkan tiga deklarasi terkait pekerja migran.

Ketiganya adalah Declaration on Combatting Trafficking in Persons Caused by the Abuse of Technology, Declaration on the Placement and Protection of Migrant Fishers, dan Declaration on the Protection of Migrant Workers and Family Members in Crisis Situations.

"Hal-hal yang ada secara dokumen itu tidak terintegrasikan, sehingga tidak dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dialami oleh pekerja migran kita," jelas Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran (JBM), Savitri Wisnu, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (6/9).

Ia melanjutkan, meski ASEAN sudah mengadopsi beragam dokumen, para pekerja migran masih menghadapi praktik ketenagakerjaan yang buruk, seperti upah rendah, rawan eksploitasi, hingga tidak mendapat pelindungan sosial.

Kondisi ini lebih sering dialami oleh pekerja migran di sektor rentan, di antaranya pekerja rumah tangga (PRT), pekerja sektor perkebunan, sektor konstruksi, hingga awak kapal perikanan (AKP).

Hal tersebut ia sayangkan. Sebab, pekerja migran berkontribusi besar terhadap pembangunan di kawasan ASEAN. Tidak hanya dari segi ekonomi lewat peningkatan produksi. Namun, juga dari segi sosial lewat transfer pengetahuan dan keterampilan.

Jumlah pekerja migran ASEAN pun tak sedikit. Berdasarkan data United Nations Department of Economic and Social Affairs (UNDESA), pada 2020 terdapat 7,1 juta pekerja migran yang berasal dari dan bekerja di kawasan ASEAN. Dari angka itu, Indonesia adalah penyumbang pekerja migran terbesar kedua setelah Myanmar. Dengan total 1,42 juta pekerja migran.

Dalam KTT ASEAN ke-43 September ini pun, Savitri menilai, suara pekerja migran masih minim didengar. ASEAN tidak memberi ruang dan kesempatan bagi masyarakat, terutama pekerja migran, untuk menyampaikan aspirasinya.

Senada, Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan, dokumen-dokumen ASEAN tentang pekerja migran selama ini adalah macan kertas. Beragam dokumen tersebut tertahan di tahap operasional. Tidak bisa menjadi kunci untuk memastikan adanya regulasi dan kebijakan pelindungan pekerja migran.

Ia menambahkan, KTT ASEAN ke-43 September ini telah melahirkan Jakarta Declaration on ASEAN Matters: Epicentrum of Growth. Meski tak spesifik tentang pekerja migran, di dalamnya disebut soal komitmen pelindungan pekerja migran di seluruh siklus migrasi. ASEAN juga bertekad memajukan pelindungan hak asasi manusia secara umum.

Wahyu menyebut, Migrant Care dan beberapa pihak lain yang fokus pada isu hak asasi manusia dan pekerja migran akan mengawal dokumen ini.

"Agar dokumen-dokumen tersebut tidak menjadi macan kertas," pungkas Wahyu.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar