12 Desember 2024
09:50 WIB
DLH Kalsel Upayakan Tutup 2 TPA Open Dumping
DLH Kalsel harap kerja sama kepala daerah untuk tutup TPA dengan metode open dumping.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Kamis (28/11/2024). Humas Pemprov Kalsel.
BANJARMASIN - Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan (DLH Kalsel) menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq agar menutup dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar dan Basirih di Banjarmasin.
Kadis LH Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana menjelaskan, pemerintah pusat meminta Pemprov Kalsel menutup dua TPA tersebut karena melaksanakan sistem open dumping sehingga perlu langkah koreksi.
"Kita memang sering melakukan pembinaan di beberapa kabupaten/kota dan disampaikan secara resmi melalui surat gubernur untuk tidak melakukan praktik open dumping, namun karena mungkin atensi masih kurang dari pimpinan daerah dalam hal ini kabupaten/kota, sehingga ini masih belum menjadi bagian penting," kata Hanifah dikutip dari Antara di Banjarmasin, Kamis (12/12).
Praktik open dumping merupakan metode pengelolaan sampah yang dilakukan secara terbuka dan tanpa perlakuan khusus sehingga kondisi sampah hingga menggunung, serta berisiko bagi masyarakat sekitar.
Hanifah melanjutkan, setelah ditutup paksa, Dinas LH akan melakukan pembinaan lebih lanjut agar daerah memenuhi kewajiban rekomendasi Menteri LH pada dua TPA tersebut.
Hanifah mengungkapkan ada empat TPA yang masih melakukan open dumping di Kabupaten Tapin, Kabupaten Batola, Kabupaten Hulu Sungai Utara HSU), dan Kabupaten Kotabaru.
Hanifah mengaku tidak ingin semua TPA mendapatkan teguran keras dari pemerintah pusat sehingga mengharapkan kepala daerah lebih perhatian terhadap pengelolaan sampah di Kalsel.
Selain itu, DLH Provinsi Kalsel juga akan mengundang pelaku usaha, produsen dari sampah itu untuk diminta pertanggungjawaban produsen terhadap kemasan yang banyak beredar di Kalsel untuk bisa ikut mengambil bagian mengurangi sampah.
Hanifah menjelaskan pimpinan Pemprov Kalsel telah mengagendakan kunjungan ke daerah, namun langkah jangka pendek dapat dilakukan bupati atau wali kota pada 13 kabupaten/kota untuk mengawasi agar TPA tidak melakukan open dumping.
Hanifah menyampaikan salah satu saran dari Menteri LH untuk cara yang paling mudah dan murah mengelola sampah melalui pembangunan unit bank sampah unit.
"Sekarang saatnya semua turun ke lapangan untuk mensosialisasikan, mengajak masyarakat bisa memilah sampah dari sumber atau dari rumah dan menyediakan fasilitas untuk menabung bank sampah," tutur Hanifah.