JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepanjang 2024 menerima 790 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan memutuskan 237 perkara yang disidangkan di 2024 dengan jumlah teradu 1.040 penyelenggara pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, sebanyak 66 di antaranya diberhentikan tetap dan lima diberhentikan dari jabatan ketua.
“Sebagian besar dari perkara pemberhentian ini adalah berkaitan dengan keberpihakan. Keberpihakan, ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Jadi ini terjadi di masa-masa tahapan,” jelasnya, dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun DKPP di kantor DKPP, Jakarta, Senin (6/1).
Ia melanjutkan, sebanyak 260 teradu diberikan teguran tertulis dengan sanksi peringatan, 101 peringatan keras dan 26 peringatan keras terakhir.
Namun demikian, sebanyak 532 lainnya dipulihkan nama baiknya atau direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
“Pengaduan tertinggi terjadi bulan Desember sebanyak 125, kemudian Maret (98), dan Mei (79),” tambah Heddy.
Heddy menegaskan keberadaan DKPP bukan untuk memberhentikan atau menjatuhkan sanksi bagi penyelenggara pemilu. DKPP hadir untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara, institusi pemilu, serta pemilu itu sendiri.
"DKPP bekerja keras menjaga marwah penyelenggara pemilu, institusi pemilu, dan pemilu itu sendiri agar public trust tetap tinggi, dan tidak menimbulkan keraguan masyarakat sedikit pun," terangnya.
Heddy mengakui masih banyak pekerjaan rumah terkait kepemiluan yang harus segera dibenahi. Salah satunya kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap KEPP.
Meski begitu, dia mengapresiasi kerja keras Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah berhasil menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada 2024 dengan baik.