c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

11 Oktober 2023

15:56 WIB

DKI Uji Kelayakan Dan Verifikasi Ulang Data Penerima KJP-KJMU  

Setiap tahunnya Disdik DKI Jakarta akan terus konsisten melakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang secara berkelanjutan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima KJP-KJMU

DKI Uji Kelayakan Dan Verifikasi Ulang Data Penerima KJP-KJMU   
DKI Uji Kelayakan Dan Verifikasi Ulang Data Penerima KJP-KJMU   
Warga membayar seragam sekolah menggunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di salah satu toko seragam sek olah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Rabu (5/6/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori layak. Langkah ini diambil untuk memastikan ketepatan sasaran penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

"Terhadap data-data penerima KJP Plus dan KJMU ini, kami lakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus dan KJMU," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/10).

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran KPK RI Nomor 11 Tahun 2020 yang menyatakan, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendataan di lapangan, untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan data rujukan, yaitu DTKS.

Purwosusilo menjelaskan, tahapan penetapan kelayakan dan verifikasi ulang DTKS yakni pemadanan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta. 

Hal ini untuk memastikan kebenaran sebagai warga DKI, memiliki NIK DKI, berdomisili di DKI, dan dalam Kartu Keluarga (KK) tidak ada yang berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, anggota legislatif, pegawai BUMN, ataupun BUMD.

Kedua, pemadanan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan tidak memiliki kendaraan roda empat. Juga tidak memiliki aset berupa tanah atau bangunan yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar. Terakhir, diputuskan dalam Musyawarah Kelurahan (Muskel) sebagai keluarga tidak mampu, sehingga berhak menerima bantuan sosial.

Tiap Tahun
Purwosusilo menyebutkan setiap tahunnya Disdik DKI Jakarta akan terus konsisten melakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang secara berkelanjutan.

"Setiap tahunnya, secara konsisten dan berkelanjutan akan terus dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang terhadap data penerima bansos pendidikan KJP Plus dan KJMU. Karena hal ini untuk memastikan pemberian bansos pendidikan yang dilakukan Pemprov DKI tepat sasaran," jelas Purwosusilo.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan finalisasi satu data pembangunan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.

"Saat ini sedang dilakukan finalisasi satu data pembangunan. Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta," kata Heru Budi Hartono.

Finalisasi satu data pembangunan itu, kata Heru, sebagai basis data tunggal yang bersumber dari DTKS dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). 

Selain itu, data tersebut juga menjadi sumber dari beberapa data sumber lain yang akan digunakan untuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program-program pembangunan.

Seperti pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Bantuan Pangan.

Sumber Primer
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Wibi Andrino meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pendataan ulang keluarga penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus agar tepat sasaran.

"Saya mohon didata ulang karena ini sangat amat krusial karena sumbernya harus primer," kata Wibi.

Wibi menjelaskan, pihaknya menilai KJP Plus memang sudah tersalurkan kepada banyak masyarakat, namun sayangnya ditemukan banyak penerima manfaat yang dinilai kurang tepat.

Salah satunya, yakni keluarga penerima manfaat KJP Plus yang diketahui masih membayar pajak kendaraan motor maupun mobil.

Menurut dia, itu perlu diselidiki lantaran data penerima juga berasal dari dinas terkait mulai dari Dinas Pendidikan maupun Dinas Sosial. "Dia punya mobil entah itu titipan atau bukan, saya tak tahu, tapi mungkin kita berprasangka baik. Ini salah dalam hal menentukan data," tambahnya.

Sementara itu, anggota DPRD DKI Ima Mahdiah menuturkan, banyak temuan mengenai pemanfaatan KJP Plus yang diduga disalahgunakan di luar kegiatan sekolah. 

"KJP Plus yang bisa diambil tunai ini banyak disalahgunakan dan dibuat untuk cicilan pinjaman daring hingga cicilan motor yang digunakan di luar kegiatan sekolah," ujar Ima.

Dia pun menegaskan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan mengembalikan KJP Plus untuk kembali dijadikan non tunai sebagaimana mestinya. Selain itu, lanjut dia, dia menyoroti adanya ijazah siswa yang tertahan di sekolah lantaran ditemukan KJP Plus tidak tepat sasaran.

Dia juga menyayangkan adanya kekurangan stok pasar sembako murah, sehingga tidak semua penerima KJP Plus merasakan manfaatnya. 

"Mempersulit masyarakat pemilik KJP Plus untuk membeli sembako murah. Jadi, mohon perhatian Pasar Jaya bisa membuka lebih banyak lagi dibanding hari ini," jelasnya.
 
Untuk diketahui, penerima KJP merupakan salah satu golongan masyarakat yang berhak menerima bantuan pangan bersubsidi. Subsidi pangan tersebut sudah dimulai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 2016.

KJP Plus tahap 1 pada 2023 ini menyasar sebanyak 674.599 peserta didik, dengan uraian pencairan berdasarkan jenjang sekolah sebagai berikut.

SD/MI
Jumlah penerima jenjang SD/MI 313.154 peserta didik. Besaran dana Rp250.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp135.000 dan biaya berkala Rp115.000. Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan.

SMP/MTs
Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 186.697 peserta didik. Besaran dana Rp300.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000. Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan.

SMA/MA
Jumlah penerima jenjang SMA/MA 65.073 peserta didik. Besaran dana Rp. 420.000/ bulan, terdiri dari biaya rutin Rp235.000 dan biaya berkala Rp185.000. Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan.

SMK
Jumlah penerima jenjang SMK 107.775 peserta didik. Besaran dana Rp450.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp235.000 dan biaya berkala Rp215.000. Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan.

PKBM
Jumlah penerima jenjang PKBM 1.900 peserta didik. Besaran dana Rp. 300.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000. Total nilai anggaran untuk mencairkan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah Rp1,5 triliun.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar