c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

02 Juli 2024

20:42 WIB

DKI Ancam Cabut KJMU Penerima Yang Terlibat Judi Online

KJMU akan gugur bilamana penerima melakukan aktifitas seperti judi online, tawuran, narkoba, pindah tempat domisili luar negeri, pindah prodi dan perguruan tinggi, serta tidak mencapai target IPK

<p>DKI Ancam Cabut KJMU Penerima Yang Terlibat Judi <em>Online</em></p>
<p>DKI Ancam Cabut KJMU Penerima Yang Terlibat Judi <em>Online</em></p>

Ilustrasi . Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. dok.Pemprov DKI Jakarta

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mencabut Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), bila penerima terlibat judi daring (online). Hal yang sama akan dilakukan jika penerima terlibat tawuran, penyalahgunaan narkoba dan pindah domisili ke luar negeri.

"KJMU akan gugur bilamana penerima melakukan aktifitas seperti judi online, tawuran, narkoba, pindah tempat domisili luar negeri, pindah prodi dan perguruan tinggi serta tidak mencapai target IPK prodi sosial minimal 3.0 dan IPK prodi eksakta minimal 2,75," kata Plt. Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin, Selasa (2/7).

Ia mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memberikan kesempatan kepada masyarakat Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan hingga perguruan tinggi melalui program KJMU. Namun dengan tetap menjaga postur anggaran daerah agar tepat sasaran.

"Instrumen yang dipakai untuk menentukan calon penerima, yaitu IPK di bawah standar, telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas satu miliar," jelasnya

Selain itu, memiliki kendaraan roda empat, tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta melalui padanan Disdukcapil.

Adapun persyaratan umum penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU antara lain berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga DKI Jakarta. Lalu terdaftar dalam DTKS, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah dan/atau warga binaan panti sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Lalu tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemprov DKI Jakarta melalui program KJMU berkomitmen untuk meningkatkan akses pendidikan dan kesempatan belajar di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS), bagi peserta didik yang memiliki potensi akademik namun tidak mampu secara ekonomi.

Program KJMU terbuka luas bagi masyarakat Jakarta dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap anak-anak penerima manfaat kartu ini dapat menggunakannya dengan baik dan tidak disalahgunakan. "Karena ini amanah yang diberikan Pemprov DKI untuk masa depan anak bangsa agar lebih sejahtera," ujar Budi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen memastikan pendistribusian agar KJMU tepat sasaran melalui sinergi dengan beberapa perangkat daerah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

"Seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta," cetusnya.

Budi juga mengingatkan kepada penerima KJMU Tahap I Tahun 2024 agar tidak menyia-siakan kesempatan untuk kuliah dengan melakukan hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga di rumah.

"Tugas kami hanya mendukung dan memfasilitasi, namun kesuksesan dan kemajuan bangsa ada di tangan generasi saat ini dan tentu perlu diraih dengan kerja keras," kata Budi.

Penerapan Hukum
Terkait dengan judi online, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani mengusulkan penerapan hukuman kepada pelaku judi daring dengan sanksi yang menimbulkan efek jera karena sudah menyebabkan masalah termasuk perpecahan keluarga.

"Harus ada hukuman bagi pelaku judi daring, demi menjaga keharmonisan keluarga dan demi mental masa depan anak-anak juga," kata Rani di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, judi daring terbukti telah banyak memberikan dampak negatif dan kerusakan keluarga para pelakunya. "Untuk itu mungkin bisa dipertimbangkan adalah hukuman bagi pelaku saja agar bisa berefek jera," tuturnya.

Rani menilai, maraknya judi daring saat ini merupakan fenomena sosial yang terjadi di mana-mana. "Bukan hanya di Jakarta, orang kaya, miskin, berpendidikan pun terjebak pada permasalahan tersebut," cetusnya.

Namun, kata Rani, perilaku judi tergantung pada karakter orang masing-masing sehingga keputusan berjudi atau tidak, kembali pada diri masing-masing. “Itu kembali kepada tabiat atau karakter masing-masing individu juga bergantung pada keimanan masing-masing," ujarnya.

Dia menambahkan, banyak faktor yang jadi sebab orang terlibat perilaku judi daring. Artinya faktor ekonomi bukan menjadi faktor tunggal orang terjebak dalam perilaku judi daring, apalagi kebiasaan judi ini sudah marak terjadi sejak dahulu.

"Mau dibilang karena urusan ekonomi tapi kenyataannya banyak yang terlibat permainan judi daring ini juga bukan orang-orang dari golongan yang bisa dibilang ekonomi sulit," imbuhnya.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar