c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

09 Desember 2024

16:48 WIB

DJKI Catat Permohonan Kekayaan Intelektual Meningkat

DJKI catat 301.571 permohonan kekayaan intelektual atau 20% lebih dari target 2024.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>DJKI Catat Permohonan Kekayaan Intelektual Meningkat</p>
<p>DJKI Catat Permohonan Kekayaan Intelektual Meningkat</p>

Kegiatan pelayanan gratis konsultasi kekayaan intelektual serta pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta di Jakarta, Rabu (25/10/2023). Antara Foto/Aditya Pradana. Putra.

JAKARTA - Permohonan kekayaan intelektual di Indonesia terus meningkat dan melebihi dari target tahunan yang telah ditetapkan, kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum, Adrieansjah.

"Kalau dihitung, sebenarnya sampai saat ini sudah lebih dari 20%. Dan kami berharap ini akan bisa terus ditingkatkan," kata Adrieansjah di Jakarta, Senin (9/12).

Menurut dia, pada 2024, DJKI menargetkan untuk permohonan kekayaan intelektual bisa mencapai 20% dan itu sudah bisa dilalui dengan upaya yang maksimal.

Data dari DJKI hingga 29 November 2024, mencatat terdapat 301.571 permohonan yang terdiri dari 55 permohonan produk indikasi geografis, 150.217 permohonan hak cipta, serta 6.768 permohonan desain industri.

Kemudian, 129.819 permohonan merek, 13.577 permohonan paten, 1.091 permohonan kekayaan intelektual komunal, sembilan permohonan desain tata letak sirkuit terpadu, dan 35 permohonan rahasia dagang.

Jumlah permohonan tersebut jauh melampaui jumlah permohonan kekayaan intelektual sepanjang tahun 2023 yang tercatat hanya sebanyak 298.962 permohonan.

Dia mengatakan bahwa kekayaan intelektual itu dapat menjadi patokan dari kesejahteraan bangsa dan ini yang terus diupayakan oleh pemerintah.

"Kami mendorong seluruh potensi di perguruan tinggi, industri, UMK, pelaku usaha, pelaku industri, untuk mulai berinovasi, dengan penemuan-penemuan teknologi yang baru, yang kemudian didaftarkan," tutur dia dikutip dari Antara.

Dia menambahkan, saat ini paten di Indonesia yang dari dalam negeri baru sekitar 15%, sisanya yaitu 85% merupakan dari luar negeri.

Kondisi itu, kata Adrieansjah, menunjukkan bahwa di Indonesia masih belum menjadi negara yang mampu mengoptimalkan kekayaan alamnya dan belum bisa mengembangkan bahan baku, menjadi bahan jadi atau produk.

"DJKI akan mendukung inovasi ditingkatkan dan didaftarkan sehingga tidak 15% lagi, minimal kita bisa meningkatkan 50% paten dalam negeri dan 50% dari luar negeri," katanya dalam acara daring.

DJKI Kementerian Hukum telah mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025. Pencanangan ini sekaligus menutup Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024.

DJKI meyakini tahun tematik indikasi geografis telah memberikan manfaat bagi peningkatan nilai tambah produk lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sementara itu, tahun tematik hak cipta dan desain industri diharapkan dapat mendorong kreativitas dan inovasi di berbagai sektor.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar