08 November 2023
18:58 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Anang Achmad Latif, terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan dan penyediaan tower BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo. Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor DKI, Fahzal Hendri, Rabu (8/11) menyatakan bahwa mantan Direktur Utama BAKTI ini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama primer penuntut umum, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta dakwaan kedua primer Pasal 3 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menjatuhkan pidana penjara 18 tahun dan dengan Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara,” kata Fahzal.
Majelis hakim juga mewajibkan Anang untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Pembayaran uang pengganti ini akan diambil dari pengembalian uang yang dilakukan Anang ke Kejaksaan Agung senilai Rp6 miliar.
“Sisanya Rp1 miliar akan dikembalikan kepada terdakwa,” tambah Fahzal.
Saat menjatuhkan putusan ini, ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Anang. Hal memberatkan yakni, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi. Anang juga dinilai tidak berterus terang meski mengakui kesalahan. Kemudian, kerugian negara di kasus ini sangat besar.
“Hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan. Terdakwa selaku kepala rumah tangga,” lanjut hakim.
Anang melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan akan menempuh upaya banding. “Hari ini kami akan banding yang mulia,” kata kuasa hukum Anang.
Baca juga: Hakim Vonis Johnny G Plate 15 Tahun Penjara
Di persidangan yang sama, majelis hakim juga menghukum Yohan Suryanto dengan lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Fahzal.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangi dengan uang yang telah disita Rp43 juta subsider satu tahun penjara.