c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

14 September 2023

17:50 WIB

Divonis 12 Tahun, Mario Dandy Ajukan Banding

Selain harus membayar restitusi Rp25,14 miliar, Majelis Hakim memerintahkan pelelangan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan David Ozora

Editor: Nofanolo Zagoto

Divonis 12 Tahun, Mario Dandy Ajukan Banding
Divonis 12 Tahun, Mario Dandy Ajukan Banding
Terdakwa kasus penganiayaan kepada David Ozora, Mario Dandy usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy mengajukan banding terhadap vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan sanksi 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 miliar.

“Memang benar Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/9), seperti dilansir Antara.

Djuyamto menjelaskan, pengajuan banding terdakwa Mario Dandy itu diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (12/9).

“Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” jelasnya.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo sebelumnya menyatakan masih pikir-pikir dulu soal banding terkait vonis 12 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada dirinya akibat menganiaya korban David Ozora hingga luka berat.

"Saya pikir-pikir dahulu yang Mulia," katanya saat di dalam persidangan, Kamis.

Selain itu, Majelis Hakim menetapkan kendaraan mobil Rubicon yang dipakai terdakwa Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan David Ozora segera dilelang.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dilelang di muka umum,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.

"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin

Putusan majelis hakim tersebut serupa dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar