c

Selamat

Senin, 10 November 2025

NASIONAL

22 Mei 2025

12:17 WIB

Disita Kejagung, Rest Area KM21 Tol Jagorawi Tetap Buka 

Rest area KM21 Tol jagorawi dipasang plang penyitaan terkait korupsi PT Timah (Persero) Tbk.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Disita Kejagung, Rest Area KM21 Tol Jagorawi Tetap Buka&nbsp;</p>
<p>Disita Kejagung, Rest Area KM21 Tol Jagorawi Tetap Buka&nbsp;</p>

Plang penyitaan di rest area km 21 B Jalan Tol Jagorawi, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025) dari Jampidsus Kejagung terkait korupsi di PT Timah (Persero) Tbk. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

JAKARTA – Manajemem PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan, Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area KM 21 B Ruas Tol Jagorawi masih beroperasi. Sebelumnya, tempat yang dikelola mitra Jasa Marga itu dikabarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi di PT Timah Tbk (Persero).

Senior Manager Representative Office 1 Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division), Alvin Andituahta Singarimbun di Jakarta, Kamis (22/5) menyatakan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait mitra pengelola rest area itu, pada pihak yang berwenang.

"TIP KM 21 B Jagorawi tidak dikelola secara langsung oleh Jasa Marga, melainkan oleh mitra pihak ketiga yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang. Sehingga segala proses hukum yang berjalan tidak terkait dengan PT Jasa Marga," ujar Alvin dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (22/5).

Dia melanjutkan, berdasarkan informasi pengelola TIP KM 21 B, selepas pemasangan plang tersebut, TIP KM 21 B masih beroperasi seperti biasa dan tetap dapat melayani pengguna jalan.

Baca juga: 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasis Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Industri Pertambangan

Jasa Marga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan operasional TIP tetap terjaga sesuai standar pelayanan minimal yang berlaku.

Ruas Tol Jagorawi sendiri memiliki lima TIP di Ruas Tol Jagorawi yaitu tiga TIP berada di jalur A (arah Ciawi) yaitu di KM 10, KM 35 dan KM 45, serta dua TIP di jalur B (arah Jakarta) yaitu di KM 38 dan KM 21.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penyitaan pada rest area KM 21 B Jagorawi terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) milik terdakwa Tamron.

Pekerja memasang plang penyitaan di rest area km 21 B Jalan Tol Jagorawi, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (21/5).

Dua plang dipasang di kawasan rest area itu dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP). 

Penyitaan berdasarkan SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Pada plang itu tertulis, tindakan ini bagian dari penyidikan korupsi dan pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, periode 2018–2020.

Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) rest area itu atas nama PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

PT Karya Surya Ide Gemilang terkait dengan terdakwa Tamron alias Aon, sebagai beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar