29 April 2023
17:22 WIB
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk saat menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick di Jakarta, Sabtu (29/4).
Erick menekankan, peristiwa ini sepatutnya menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka serta langsung menahannya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup saat gelar perkara.
Tim penyidik langsung menahanan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama, sejak 28 April hingga 17 Mei 2023.
“Tim penyidik menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yakni DES selaku Dirut PT Waskita Karya,” kata Ketut, kepada wartawan, Sabtu (29/4).
Dalam penyidikan, jaksa menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Dirut Waskita Karya tersebut. Destiawan diduga memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu.
Dana itu digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif. Diduga dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi Destiawan.
Destiawan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.