22 April 2025
19:30 WIB
Dirpem JAKTV Tersangka, Dewan Pers Dalami Dugaan Pelanggaran Etik
Dewan Pers akan mendalami berita-berita negatif yang menyebabkan Direktur Pemberitaan JAKTV
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (kanan depan), bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (kiri depan). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
JAKARTA - Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar (TB), ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penanganan perkara. Terkait hal ini, Dewan Pers akan mengkaji konten berita negatif yang dimaksud Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebagai informasi, TB bersama dua orang lainnya, yakni MS (Marcella Santoso) dan JS (Junaedi Saibih) selaku advokat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung karena bermufakat untuk menyebarkan narasi negatif melalui pemberitaan, terkait penanganan perkara kasus korupsi timah, korupsi importasi gula, dan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Kejagung.
“Kami akan mengumpulkan berita yang selama ini digunakan menurut Kejaksaan untuk melakukan rekayasa pemufakatan jahat,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, di Kejaksaan Agung, Selasa (22/4).
Berita-berita tersebut, kata dia, akan dinilai apakah secara substansial atau prosedural menggunakan parameter kode etik jurnalistik guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik.
“Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” katanya.
Terkait perkara perintangan penyidikan yang menjerat TB, Ninik mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Hal tersebut telah ia sampaikan pula dalam audiensi bersama Jaksa Agung.
“Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum. Akan tetapi terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh TB bersifat personal, tidak melibatkan institusi. Kejaksaan dipastikannya tidak mempersoalkan pemberitaan. Sebab, Korps Adhyaksa tak antikritik.
“Yang kami persoalkan adalah tindak pidana pemufakatan jahatnya antara pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Harli.
Dia menyebut, jika nanti hasil koreksi dari Dewan Pers mengarah pada kode etik, Kejaksaan tetap akan mengusut kasus ini menggunakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau misalnya nanti dilihat oleh Dewan Pers bahwa ada bentuk lain atau apakah etik itu kita lihat kewenangan siapa. Tapi saya kita ini suatu perbuatan menurut kami lebih dalam perbuatan tipikor konteksnya OOJ (obstruction of justice),” tandas Harli.