c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

26 April 2025

08:00 WIB

Direktur JakTV Jadi Tahanan Kota

Kejaksaan Agung memutuskan Direktur Pemberitaan JakTV, tersangka perintangan penyidikan, menjadi tahanan kota, alasannya karena sakit

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Direktur JakTV Jadi Tahanan Kota</p>
<p>Direktur JakTV Jadi Tahanan Kota</p>

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Shutterstock/Wella Eriska

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan (Dirpem) JakTV nonaktif, Tian Bahtiar, tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan menjadi tahanan kota. Sebelumnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak Selasa (22/4).

"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis (24/4) sore," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat (25/4).

Harli menjelaskan, alasan tahanan kota  diberikan kepada Tian Bahtiar karena yang bersangkutan sakit. Jadi, penahanan di dalam rutan tidak memungkinkan bagi tersangka.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu sebelumnya meminta Kejaksaan Agung mengalihkan penahanan Tian Bahtiar. Untuk memudahkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik

"Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers," kata Ninik.    

Soal ini, Dewan Pers tetap menyerahkan keputusan akhir pada Kejagung. “Monggo, Kejaksaan ya bentuknya, seperti pada umumnya pengalihan penahanan, bisa dari tahanan rutan ke kota, atau tahanan apa, itu keputusannya ada di kejaksaan,” lanjut Ninik.

Penyidik telah Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perintangan penyidikan, penuntutan hingga pengadilan kasus tindak pidana korupsi PT Timah, impor gula dan ekspor crude palm oil (CPO).

Selain Tian Bahtiar, penyidik turut menetapkan advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) sebagai tersangka kasus yang sama.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar