c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

NASIONAL

19 Maret 2025

19:42 WIB

Digagalkan, Penyelundupan Puluhan Tengkorak Satwa Ke Amerika

Dari upaya penyelundupan puluhan tengkorak yang digagalkan ini, dua orang dicokok aparat.

Editor: Rikando Somba

<p>Digagalkan, Penyelundupan Puluhan Tengkorak Satwa Ke Amerika</p>
<p>Digagalkan, Penyelundupan Puluhan Tengkorak Satwa Ke Amerika</p>
 Ilustrasi pemaparan barang bukti berbagai organ satwa langka dan dilindungi. Antara Foto/Irwansyah Putra

JAKARTA- Tidak hanya satwa hidup asal negeri tercinta ini  yang diselundupkan ke luiar negeri. Terhadap bagian satwa pun dilakukan hal sama.   Salah satunya tercermin dari yang Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) lakukan, dengan berhasil menggagalkan penyelundupanm tengkorak orang hutan dan sejenisnya, juga bagian satwa lainnya.  Kesemuanya  ditujukan akan dikirim ke Amerika Serikat (AS).

Bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi yang diamankan,  adalah  berupa 70 buah tengkorak jenis primata seperti orang utan, beruk dan monyet, 6 paruh rangkong, ⁠2 tengkorak beruang, 2 tengkorak babi rusa, ⁠8 kuku beruang, ⁠⁠2 gigi ikan hiu dan 4 tengkorak musang.

"Dari pengungkapan ini, kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti orangutan masih juga terjadi, oleh karena itu Ditjen Gakumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU) sehingga kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri,"  Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) di Jakarta, Rabu (19/3),

Dia menyatakan kejahatan terkait tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi merupakan kejahatan lintas negara serta merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia.

Dari Upaya penyelundupan bagian tubuh satwa itu, Kemenhut mengamankan pelaku berinisial BH yang berusia 32 tahun berperan sebagai pemilik dan NJ yang berusia 23 tahun berperan sebagai penjual ke luar negeri pada 18 Maret di Kabupaten Sukabumi.


Baca juga: Tambang Emas Martabe Ancam Orang Utan Tapanuli  

                   BKSDA Kaltim Siapkan Area Konservasi Bekantan


Dalam pernyataan serupa, Rudianto Saragih Napitu selaku Direktur Penindakan Pidana Kehutanan menyebut pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini baik di dalam negeri maupun luar negeri.


Informasi Dari Amerika
Rudianto menjelaskan pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi berawal dari adanya informasi dari USFWS tentang penyitaan pengiriman TSL dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar 2 pekan lalu. Kemudian, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak akun penjualan tersebut.

Selanjutnya Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi Undang-Undang dan berhasil mencokok dua pelaku asal Sukabumi. Berdasarkan informasi pelaku, yang bersangkutan telah melakukan jual beli selama 1 tahun dan telah lebih dari 10 kali transaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris.

Dia menyebut Ditjen Gakkum Kemenhut terus berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan TSL dilindungi dengan menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga dalam negeri dan lembaga luar negeri seperti United States Fish and Wildlife Service (USFWS).

Dikutip dari Antara, atas perbuatannya, para pelaku akan menjalani serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan.

Para pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana kehutanan yaitu "menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar