23 April 2024
13:00 WIB
Digagalkan, Penyelundupan Puluhan Kura-kura Ambon
Meskipun kura-kura Ambon tidak tergolong jenis satwa yang dilindungi secara hukum di Indonesia, setiap melalulintaskan hewan tetap harus dilengkapi dokumen yang jelas.
Editor: Rikando Somba
Ilustrasi seekor kura-kura bukan jenis kura-kura Ambon, melainkan kaki gajah. ANTARA FOTO/FB Anggoro
BANDAR LAMPUNG - Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Karantina Lampung menggagalkan upaya penyelundupan 60 ekor kura-kura Ambon. Kura-kura Ambon yang hendak dikirimkan dari Sumatra menuju Kota Malang, Jawa Timur, tersebut ditemukan oleh petugas dalam bungkusan paket yang di dalam kendaraan bus penumpang. Ini diperoleh saat adanya pengawasan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Penyeludupan Kura-kura Ambon tersebut berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan dilaporkan kepada petugas karantina dari daerah asal,” kata Penanggung Jawab Satuan Pelaksana BKHIT Karantina Pertanian Lampung Santoso, di Bandarlampung, Selasa (23/4).
Santoso menjelaskan meskipun kura-kura Ambon tidak tergolong jenis satwa yang dilindungi secara hukum di Indonesia. Namun, setiap melalulintaskan hewan tetap harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluarannya.
“Tindakan menggagalkan puluhan ekor kura-kura Ambon ilegal ini juga guna mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antararea,” ujarnya.
Dia pun menegaskan bahwa setiap orang yang membawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen karantina merupakan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, Ikan, dan tumbuhan.
“Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Penyelundupan Nuri
Di Sultra, hal sama dilakukan Tim Pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Di sana, petugas menggagalkan penyelundupan satwa liar yang dilindungi berupa kanguru, burung nuri, dan burung cendrawasih di Pelabuhan Murhum, Kota Baubau, Provinsi Sultra.
Kepala Seksi (Kasi) Wilayah II BKASDA Sultra La Ode Kaida, Senin mengatakan bahwa pihaknya menggagalkan aksi penyeludupan satwa yang dilindungi tersebut bersama dengan Karantina Baubau, TNI Angkatan Laut (AL), dan PT Pelni Baubau.
"Sejumlah satwa yang dilindungi itu rencananya akan diseludupkan melalui kapal KM Nggapulu, yang bertolak dari Pelabuhan Murhum, Kota Baubau," kata Kaida.
Saat digeledah, pihaknya menemukan beberapa satwa itu dalam keadaan hidup, yakni burung cendrawasih baja, burung nuri bayan, nuri merah, dan kanguru. "Tim kemudian melakukan identifikasi jenis satwa yang ditemukan itu," ujarnya.
Kaida menyampaikan bahwa berdasarkan hasil identifikasi, pihaknya menemukan luka di kaki induk kanguru yang diduga bekas jeratan para pelaku. Kini, kanguru yang lazimnya dikenal sebagai hewan khas Australia tersebut saat ini mendapatkan perawatan sementara di Kantor SKW Baubau.
"Hewan Kanguru yang selama ini populer sebagai satwa khas Australia juga ditemukan di wilayah Papua. KM Nggapulu tersebut merupakan kapal Pelni yang punya rute reguler Jakarta-Fakfak-Jakarta," jelas Kaida.