c

Selamat

Minggu, 28 April 2024

NASIONAL

28 Maret 2024

19:42 WIB

Diduga Cabuli Santri, Pengasuh Ponpes Dituntut 15 Tahun Penjara

Seorang pengasuh ponpes yang jadi terdakwa pencabulan santriwati dituntut 15 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp1 miliar

Editor: Nofanolo Zagoto

Diduga Cabuli Santri, Pengasuh Ponpes Dituntut 15 Tahun Penjara
Diduga Cabuli Santri, Pengasuh Ponpes Dituntut 15 Tahun Penjara
Ilustrasi pelecehan seksual. Shutterstock/dok

SEMARANG - Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang berlokasi di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial MA alias BAA, dituntut hukuman 15 tahun penjara atas tindak pencabulan terhadap seorang santriwati.

Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Kamis (28/3) mengatakan, dalam perkara yang disidangkan secara tertutup itu, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

"Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp30,8 juta kepada korban," katanya,  seperti dilansir Antara

Menurut dia, terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atas tuntutan itu, terdakwa mendapat kesempatan untuk menyampaikan pembelaan.

Peristiwa pencabulan terdakwa MA alias BAA terhadap korban MJ terjadi pada kurun waktu April hingga Desember 2021.

Terdakwa diduga mencabuli korban dengan melakukan pengancaman yang dilakukan di sebuah hotel di Kota Semarang.

Terdakwa diancam dengan dakwaan alternatif, masing-masing Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Powered by Froala Editor


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar