c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

04 September 2023

14:34 WIB

Dicecar Jaksa, Kesehatan Lukas Enembe Merosot

Kesehatan Lukas Enembe baik-baik saja saat majelis hakim bertanya.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Dicecar Jaksa, Kesehatan Lukas Enembe Merosot
Dicecar Jaksa, Kesehatan Lukas Enembe Merosot
Terdakwa gratifikasi dan suap proyek APBD Papua, Lukas Enembe (tengah) meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). ValidNewsID/Anarani Kifaya.

JAKARTA – Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe membanting microphone saat menjawab pertanyaan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibat aksi itu, kesehatan terdakwa langsung merosot drastis dan sidang pun ditunda.

Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9) menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan Lukas, terdakwa gratifikasi dan suap senilai Rp46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta perihal proyek infrastruktur di Papua.

Berawal dari pertanyaan penuntut umum terkait perintah Lukas ke Dommy Yamamoto untuk menukarkan mata uang rupiah ke mata uang asing. Dommy Yamamoto merupakan pihak swasta yang menemani Lukas saat berjudi di luar negeri.

"Apakah saksi memerintahkan ajudan, untuk bertemu kepada Dommy? Temui, ini duit cash-nya, untuk ditukar atau bagaimana," tanya penuntut umum.

Lukas menjawab pertanyaan, dengan ucapan yang tidak jelas. 

"Jadi semua lewat ajudan? Enggak ada yang lewat Pak Lukas? Karena tadi, ketika ditanya majelis, Pak Lukas sendiri atau pun dengan ajudan? Maka saya tanya dengan Pak Lukas Sendiri, Bagaimana caranya menukar," cecar jaksa lagi.

"Pokoknya itu yang terjadi," jawab Lukas dengan suara masih tidak jelas.

Jaksa melanjutkan pertanyaan bagaimana terdakwa menukar uang. Namun, Lukas sempat diam dan mulai gemetar sehingga penasihat hukumnya meminta untuk menunda sidang sementara.

Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh mengingatkan penuntut umum untuk tidak terlalu mencecar. Sontak, emosi Lukas meledak. Dia membanting mikrofon yang dia genggam.

Setelah sidang dibuka kembali, kesehatan Lukas menurun drastis. Hasil pemeriksaan dokter dari KPK, tekanan darah terdakwa mencapai 180/100. 

"Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap terdakwa, dokter merekomendasikan untuk bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPAD," jelas penuntut umum.

Ketua majelis hakim memutuskan menunda sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Lukas Enembe, Rabu (6/9).

Sebelumnya, Lukas didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta perihal proyek infrastruktur di Papua.

Uang tersebut diduga digunakan untuk berfoya-foya. Salah satunya yaitu berjudi di Singapura, Malaysia, dan Filipina.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar