25 Juli 2025
14:38 WIB
Diangkat PPPK, Sejumlah Guru Gugat Cerai Suami
Pakar ekonomi nilai bukan sebab diangkat PPPK, guru gugat cerai suami.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Ilustrasi palu hakim. Shutterstock/GAS-photo.
JAKARTA - Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Arin Setyowati mengulas sejumlah guru di Blitar, Jawa Timur, yang menggugat cerai suaminya setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Arin menilai, penyebab perceraian bukanlah meningkatnya penghasilan istri setelah diangkat menjadi PPPK.
"Bukan soal istri yang lupa diri setelah mapan, tapi karena relasi rumah tangga gagal beradaptasi dengan perubahan ekonomi," ulas Arin dikutip dari laman resmi UM Surabaya, Jumat (25/7).
Dia menjelaskan, sebelum diangkat menjadi PPPK, banyak guru perempuan itu merupakan tenaga honorer berpenghasilan minim. Setelah diangkat, penghasilan mereka meningkat hingga Rp2,5-4,5 juta per bulan. Ini membuat mereka mempunyai posisi tawar baru dalam pernikahan.
Baca juga: PGRI Minta PPPK Diangkat Jadi Guru PNS
Namun, perubahan finansial itu tak selalu diiringi penyesuaian relasi dalam rumah tangga. Pada banyak kasus, istri harus menanggung beban ganda, yaitu menjadi pencari nafkah sekaligus pengelola rumah tangga. Dengan begitu, meningkatnya penghasilan justru memperjelas ketimpangan dalam relasi.
"Profesi guru itu menuntut energi besar mengajar, menyusun administrasi, tugas tambahan di luar kelas. Jika di rumah juga tidak mendapat dukungan atau pembagian peran yang adil, kelelahan fisik dan mental bisa berujung konflik," terang Arin.
Dia juga berkata, data di berbagai daerah menunjukkan pola serupa. Di Cianjur, Jawa Barat, dari 32 ASN yang mengajukan cerai pada semester awal 2025, sebanyak 27 di antaranya merupakan perempuan. Di Wonogiri, Jawa Tengah, sekitar 20 ASN mengajukan gugatan cerai dan mayoritas merupakan guru perempuan.
Arin pun mendorong pemerintah daerah dan institusi pendidikan untuk merespons fenomena ini. Dia menyarankan pihak terkait untuk mengadakan program konseling pranikah dan pascanikah khusus ASN/PPPK. Ditambah, pelatihan manajemen keuangan keluarga dan penguatan nilai-nilai keluarga.
Di samping itu, dia berkata masyarakat perlu mengubah cara pandang terhadap perempuan yang memilih bercerai setelah mapan. Sebab, pada banyak kasus peningkatan penghasilan merupakan jalan untuk mengambil keputusan yang selama ini tertunda.
"Kita harus memahami akar persoalan, ketidaksetaraan peran, beban ganda, dan komunikasi yang buruk dalam rumah tangga," pesan Arin.