c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

25 Januari 2024

12:25 WIB

Diangap Tak Kooperatif, Siskaeee Langsung Ditahan

Sepuluh tersangka pemeran film porno lainnya tidak dilakukan penahanan karena dianggap kooperatif. Sedangkan, Siskaeee dianggap tidak kooperatif karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik

Diangap Tak Kooperatif, Siskaeee Langsung Ditahan
Diangap Tak Kooperatif, Siskaeee Langsung Ditahan
Pemeran film dewasa Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee (kanan) menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). Antara/Indrianto Eko S

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung menahan tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee usai diperiksa, Rabu (24/1) malam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/1).

Berbeda dengan 10 tersangka pemeran film porno lainnya yang tidak dilakukan penahanan, Ade Safri menjelaskan, 10 tersangka lain selain Siskaeee dianggap kooperatif selama proses penyidikan. Sebaliknya, Siskaeee tidak kooperatif.

"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," ujarnya.

Ade Safri juga menambahkan penahanan terhadap tersangka Siskaeee akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

 "Tersangka FCN alias S telah tiba sekitar pukul 19.00 WIB pada hari ini. Kami kasih S kesempatan untuk makan malam, juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine dengan hasil negatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (24/1).

Ade Ary menjelaskan, Siskaeee selanjutnya dilakukan pemeriksaan di lantai lima di Gedung Polda Metro Jaya oleh Subdirektorat (Subdit) Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sementara itu, Siskaeee tidak banyak berkomentar ketika ditanyakan perihal keberadaannya di Yogyakarta. Dia hanya mengatakan memang bertempat tinggal di sana.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penjemputan paksa Siskaeee di salah satu apartemen di Jalan Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa (DIY) Yogyakarta. "Penangkapan dilakukan pada pukul 08.25 WIB," tuturnya.

Sebelas Tersangka
Untuk diketahui, 11 pemeran film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan telah berstatus tersangka sejak akhir Desember 2023 lalu. "Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," kata Ade Safri.

Ade Safri menjelaskan 11 tersangka tersebut terdiri dari 2 orang dari pemain pria dan 9 orang dari pemain wanita. Dia merinci, 11 tersangka tersebut yakni Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA.

"Kemudian inisial talent pria yaitu saudara BP dan AFL," serunya.

Ade Safri melanjutkan, pihaknya juga telah mengirimkan berkas penetapan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, para pemeran pria-wanita tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka awal Januari 2024.

"Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," ucapnya.

Ade membenarkan terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut. "Ada kemungkinan itu, terkait pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Ade.

Menurut UU No 44 Tahun 2008 Pasal 8 menjelaskan, "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi".


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar