08 Januari 2025
15:30 WIB
Di MK, Risma-Gus Hans Tuding Manipulasi Pilgub Jatim 2024
Risma-Gus Hans gugat hasil Pilgug Jatim di MK.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Nomor urut saat Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/9/2024). Antara Foto/Moch Asim.
JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menyebut, ada manipulasi suara untuk untuk paslon nomor urut dua, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1). Ada perbedaan perolehan suara antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim dengan pihaknya.
Berdasarkan perhitungan KPU, perolehan suara Khofifah-Emil adalah 12.192.165 suara (58,81%) dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 (32,52%).
Sementara berdasarkan perhitungan pihak kubu Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil mendapatkan 5.851.001 suara dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara.
Jika dihitung selisihnya antara perhitungan KPU Jatim dan kubu Risma-Gus Hans, maka ada selisih 6.341.164 untuk Khofifah-Emil.
Berkaitan dengan dugaan manipulasi suara itu, Triwiyono menyampaikan adanya dugaan pelanggaran penghitungan suara oleh KPU Jawa Timur, yakni terjadi pengurangan suara Risma-Gus Hans di sejumlah kabupaten/kota.
Dia mengatakan perolehan Risma-Gus Hans di 3.900 tempat pemungutan suara (TPS) kurang dari 30 sampai tanpa perolehan suara.
Dia juga mengklaim ada pengubahan data Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK-Gubernur ganda dengan hasil berbeda.
"Ditemukan dugaan manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi nol, sementara suara paslon 02 tetap signifikan," kata Triwiyono.
Akibat dari pencoretan hasil suara ini menurunkan angka suara Rism-Gus Hans, sehingga perolehan suara tidak sebenarnya. Dia juga menyampaikan terdapat penambahan suara ke Khofifah-Emil.
Triyono juga turut memaparkan bahwa terdapat suara tidak sah Pilgub Jawa Timur 2024 dengan persentase hingga 100%.
"Suara tidak sah Pilgub di atas 10% sampai dengan 100%, yang terdapat di 4.174 TPS," jelas Triwiyono.
Kemudian, dia juga mencurigai tingginya suara tidak sah Pilgub Jatim lebih besar daripada pilbup di daerah Jatim.
“Suara tidak sah pilgub itu 822.394, sementara pilbup 366.273 ya,” papar dia.
Bukti lainnya yang ia sampaikan adalah formulir C hasil yang diberikan tipex. Sementara, berdasarkan aturan seharusnya dicoret.
Triwiyono mengatakan dugaan manipulasi suara terjadi lewat sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Dia menganggap sistem itu tak transparan.
Maka dari itu dalam petitumnya Risma-Gus Hans menyebut Khofifah-Emil melakukan pelanggaran secara terstruktur dan masif. Oleh karenanya, Khofifah-Emil mesti didiskualifikasi dan dilakukan pemungutan suara ulang Pilgub Jatim 2024.
Sementara itu, hakim MK Asrul Sani menyoroti perbedaan suara perhitungan KPU antara Risma-Gus Hans dan Khofifah-Emil. Perhitungan KPU perolehan suara Khofifah-Emil adalah 12.192.165 suaradan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara. Artinya ada selisih 5.449.070 suara.
Terkait hal itu, Asrul menyebut jumlah sampai 5,44 juta itu adalah jumlah yang banyak. Namun, dari laporan kubu Risma-Gus Hans sementara ini dinilai belum meyakinkan untuk membuktikan 5,44 juta suara tersebut.
Karena itu, Asrul meminta hal itu dibuktikan. “Hubungan sebab akibat antara anomali dengan perolehan suara Anda itu,” kata dia.