29 Juli 2023
17:59 WIB
JAKARTA – Dewan Pers berharap Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights atau Hak Penerbit, dapat membangun ekosistem pers yang sehat sekaligus menyehatkan pers itu sendiri.
"Yang Dewan Pers harapkan adalah perpres ini bisa membangun ekosistem pers yang sehat dan menyehatkan media kita karena memang rantai distribusi pemberitaan melalui platform itu tidak bisa lagi disangkal," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Jakarta, Sabtu (29/7).
Ninik berharap adanya dukungan terhadap penguatan media ataupun terhadap sumber daya manusia media itu sendiri. Menurutnya, hakikat pentingnya Perpres Publisher Rights dari sisi ekonomi, menjadi kepentingan media. Sekaligus juga hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang akurat (right to know).
"Pertama soal karya jurnalistik berkualitas dan independensi pers, lalu yang kedua adalah terkait dengan keadilan pendapatan bagi media dan platform," ujarnya.
Untuk itu, kata Ninik, Dewan Pers memberikan catatan agar Perpres Publisher Rights menuangkan rumusan-rumusan yang memberikan pendapatan yang adil bagi media atas platform digital. "Kalau terjadi perbedaan pendapat, penyelesaiannya adalah bukan penyelesaian penegakan hukum, melainkan penyelesaian mediasi," ucapnya.
Meski demikian, dia menekankan pula keadilan bagi platform digital agar tak serta-merta dilupakan. "Kami juga berharap ada keadilan bukan hanya untuk media, melainkan keadilan untuk platform. Jadi, ini sama-sama supaya kita bisa berjalan dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.
Ia juga berharap, Perpres Publisher Rights dapat memastikan karya jurnalistik yang didistribusikan melalui algoritma platform digital, merupakan karya jurnalistik yang berkualitas. "Jadi, bagaimana caranya agar muatan norma di dalam perpres itu memastikan bahwa algoritma memang bisa menyelamatkan karya jurnalistik berkualitas dalam konteks pemberitaan," tuturnya.
Ninik pun mengajak segenap pihak untuk bersama-sama mengawal regulasi publisher rights secara konstruktif. "Karena setiap dalam perumusan sebuah kebijakan itu selalu saja ada insight yang berbeda satu dengan yang lainnya. Mari kita saling menghormati itu sebagai bagian dari cara kita bermasyarakat," ucap Ninik.
Memuaskan Semua Pihak
Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan, peraturan mengenai Hak Penerbit (Publisher Rights) yang sedang dirancang pemerintah saat ini, tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak.
"Jadi tidak mungkin satu rancangan peraturan perundang-undangan atau bahkan satu kebijakan ini memuaskan semua pihak. Tetapi pemerintah sudah berupaya keras sepanjang kurang lebih satu tahun belakangan ini," ujar Usman, Sabtu.
Ia mengatakan, pemerintah telah berupaya untuk mencari titik temu dengan berbagai pihak, termasuk dengan platform digital terkait regulasi tersebut. Salah satunya ketika platform digital sempat mempersoalkan salah satu pasal dalam rancangan Perpres mengenai Hak Penerbit.
Pihak platform, kata dia, awalnya menolak salah satu pasal dalam rancangan Perpres yang mengharuskan mereka menyeleksi berita, sesuai dengan kode etik jurnalistik maupun Undang-Undang Pers.
Platform digital di antaranya menyatakan, mereka belum memiliki algoritma untuk melakukan seleksi semacam itu. Juga menganggap kewenangan tersebut bukan bagian dari tugas mereka sebagai platform.
Setelah berdiskusi, akhirnya disepakati satu pasal dalam rancangan Perpres yang menyatakan platform tidak boleh menyalurkan berita yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik melalui mekanisme pelaporan. Adapun pelaporan tersebut dapat dilakukan oleh Dewan Pers, perusahaan pers, maupun masyarakat.
Sehingga, kata Usman, jika ada berita yang dilaporkan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, platform digital harus menghapusnya dari daftar mereka.
"Itulah salah satu cara mencari titik tengah, mencari titik temu, karena itu sebetulnya dalam proses mencari titik temu ini sangat tergantung pada para pihak maukah saling memahami satu sama lain, maukah kita tidak memaksakan gagasan kita harus diterima termasuk juga platform (digital)," ucap Usman.
Diketahui, pemerintah tengah menyusun rancangan Perpres mengenai Hak Penerbit. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan secara umum Perpres Hak Penerbit mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers.
Selanjutnya, platform digital bisa melakukan semacam penyaringan mana konten yang bersifat berita dan mana yang bukan. Adapun konten yang bersifat berita tersebut kemudian dikomersialisasi.
Namun, salah satu platform digital, Google menyampaikan keberatan terkait rancangan Perpres tersebut. Google khawatir, regulasi ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik.
Google menyatakan, apabila peraturan tersebut disahkan dalam bentuk yang sekarang, hal ini dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk Google di Indonesia.