15 Maret 2024
20:09 WIB
Editor: Rikando Somba
JAKARTA- Jakarta sudah tidak memiliki batas alam wilayah dengan kawasan penyangga lain, yang berada di seputarnya. Ini membuat beberapa permasalahan di Jakarta saling berkesinambungan dengan kondisi di wilayah sekitar seperti banjir, penumpukan sampah hingga macet. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meyakini, dewan kawasan aglomerasi Jakarta dan sekitarnya dibentuk untuk mempermudah pemerintah mengatasi beragam masalah perkotaan seperti kemacetan hingga banjir.
Dengan adanya dewan itu, kerjasama dan kolaborasi antar pemerintah kota untuk menyelesaikan permasalahan itu dari hulu ke hilir, akan lebih mudah.
"Banyak masalah-masalah bersama seperti masalah banjir, masalah transportasi, masalah sampah, polusi dan segala macam, sehingga memerlukan adanya koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi untuk perencanaan pembangunannya," kata Tito saat mendatangi kantor Menko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
Dia pun mencontohkan kondisi yang sama dengan di Papua yang menggunakan kebijakan otonomi khusus dari pemerintah pusat untuk pemerataan pembangunan. "Kita mengambil template di Papua, di Papua juga sama perlu ada harmonisasi antar kabupaten kota dan provinsi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan papua," kata Mendagri.

Namun berbeda dengan Papua, Tito memastikan ketua Dewan Aglomerasi Jakarta akan dipilih langsung oleh presiden melalui keputusan presiden. “Seperti apa nanti komposisinya semua diserahkan pada presiden," kata mantan Kapolri ini.
Dikutip dari Antara, Badan Legislasi DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) rampung pada awal April 2024 untuk disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan RUU ini mulai bergulir pada Rabu setelah pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait draf RUU DKJ untuk selanjutnya dibahas pada rapat di tingkat panitia kerja (panja). Supratman yang memimpin jalannya rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, menyebutkan bahwa target waktu pembahasan RUU DKJ tersebut masih bersifat tentatif.
"Tetapi 'kan tergantung dinamika ya, kan dinamika kesesuaian antara draf RUU DPR dengan DIM yang diajukan pemerintah atau DIM yang diajukan DPD. Nah, apakah ada kesesuaian dan bisa saling setuju satu dengan yang lain, itu akan mempercepat proses pembahasan," kata Supratman ditemui usai rapat berlangsung.

Dia juga menambahkan, otomatisasi pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu pula terbitnya Keputusan Presiden (keppres) terkait.
Dipilih Presiden
Dalam proses pembuatan RUU itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyetujui rumusan baru, agar ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden RI.
“Jadi kita setuju yang rumusan baru, ya?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan DIM RUU DKJ seraya mengetuk palu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Rumusan baru tersebut untuk menganulir rumusan lama, sebagaimana yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 523 ayat (3) draf RUU DKJ yang menyebutkan bahwa, “Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden”.
Menanggapi rumusan tersebut, anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera mengaku setuju agar ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden. Menurut dia, Dewan Kawasan Aglomerasi berbeda dengan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang dapat dipimpin oleh wakil presiden.
Sebelumnya, Rabu (13/3), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan wakil presiden (wapres) memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), sebab akan menangani permasalahan kompleks yang sifatnya lintas menteri koordinator (menko).