30 April 2025
14:41 WIB
Desk Karhutla Aktif Di Tujuh Provinsi
BNPB memastikan akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan, TNI, dan Polri merumuskan kebijakan pencegahan karhutla berbasis hukum
Editor: Nofanolo Zagoto
Warga menyaksikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tangkit, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (30/7/ 2024). Antara Foto/Wahdi Septiawan
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan lingkup operasi satuan tugas desk kebakaran hutan dan lahan (Desk Karhutla) berlaku aktif untuk tujuh provinsi. Ini untuk menguatkan sistem penanganan karhutla secara terintegrasi menjelang musim kemarau tahun ini.
Kepala BNPB Suharyanto dalam keterangan di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (30/4) mengatakan, ketujuh provinsi tersebut antara lain Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang memiliki kerawanan tinggi terhadap kebakaran hutan-lahan mineral dan gambut.
Tujuh provinsi tersebut akan mendapatkan penanganan khusus dari petugas Desk Karhutla.
“Enam provinsi prioritas penanganan karhutla dan satu provinsi penanganan khusus, Riau. Sampai akhir April ini baru Riau yang menetapkan status siaga darurat karhutla, sedangkan daerah lain masih fokus menangani bencana hidrometeorologi basah seperti banjir dan tanah longsor,” kata dia.
BNPB akan memberikan dukungan penuh terhadap Desk Karhutla, mulai dari pendanaan, peralatan, hingga logistik untuk operasional satuan tugas darat maupun udara. Dukungan itu disalurkan melalui pemerintah provinsi dan diteruskan ke kabupaten atau kota sesuai kebutuhan lapangan.
"Untuk wilayah prioritas, dukungan awal akan diberikan kepada Gubernur Riau. Daerah lain akan segera menyusul dengan standar dukungan minimal yang sama," ujarnya menambahkan.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3/2020 dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Nomor 29/2025, Kemenko Polkam bersama BNPB ditunjuk sebagai unsur utama dalam penanganan karhutla.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Riau Darurat Bencana Karhutla
Sebagaimana mandat dari Presiden Prabowo, kata dia, BNPB bertanggung jawab dalam memberikan dukungan pendampingan penanggulangan karhutla, fungsi komando untuk pengerahan sumber daya penanggulangan karhutla, kolaborasi kegiatan peningkatan sosial ekonomi masyarakat hingga memberikan dukungan Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan untuk penyelesaian tumpang tindih peraturan.
Sementara untuk Kemenko Polkam, memiliki tanggung jawab atas tertibnya pelaksanaan tugas-tugas keanggotaan Desk Karhutla berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh ketua pengarah dan pengendali.
Dengan Desk Karhutla ini pemerintah juga menguatkan aspek hukum dalam pengelolaan kawasan hutan dan lahan. Suharyanto menegaskan, BNPB akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan, TNI, dan Polri dalam perumusan kebijakan berbasis hukum untuk pencegahan karhutla. Aturan-aturan tersebut menjadi dasar untuk penindakan terhadap pelanggaran, termasuk pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Menurut dia dengan begitu dan sebagaimana diungkapkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, pemerintah tidak akan pandang bulu untuk menegakkan aturan sehingga setiap semua pelanggaran, baik oleh perusahaan pemegang konsesi maupun individu akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi yang melanggar, termasuk yang membuka lahan dengan membakar, akan dikenakan sanksi tegas. Bahkan bisa sampai pencabutan izin lahan. Yang tak kalah penting, masyarakat harus terus bekerja sama dengan pemerintah dalam pencegahan dan pemadaman karhutla,” ujarnya.