c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

23 Januari 2023

10:14 WIB

Depok Kini Tebar 118 Lokasi WiFI Gratis

Lokasi WiFi di kecamatan, masjid, posyandu, lapangan olahraga, dan jembatan penyeberangan orang.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Depok Kini Tebar 118 Lokasi WiFI Gratis
Depok Kini Tebar 118 Lokasi WiFI Gratis
Ilustrasi wilayah WiFi gratis. Warga menggunakan layanan wifi gratis di objek wisata Karangsong, Indramayu, Jawa Barat. Antara Foto/Dedhez Anggara

DEPOK - Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok di Provinsi Jawa Barat hingga tahun 2022 telah memasang 155 perangkat WiFi di 118 lokasi yang bisa diakses warga secara gratis.

"Untuk kecepatannya yaitu 100 mbps. Kami dukung kemajuan teknologi dengan fasilitas ini, yang prinsipnya juga melakukan pelayanan untuk masyarakat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok Manto di Depok, Senin (23/1) seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, fasilitas untuk mengakses WiFi secara gratis antara lain disediakan di taman, pos polisi, kantor kelurahan, kantor kecamatan, masjid, balai warga, gedung serbaguna, posyandu, lapangan olahraga, dan jembatan penyeberangan orang.

"Kami akan terus memaksimalkan (fasilitas) WiFi publik yang telah terpasang. Mudah-mudahan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat," sambung dia.

Manto menyampaikan bahwa pemerintah kota menyediakan fasilitas WiFi gratis karena saat ini kebutuhan warga untuk menggunakan Internet guna mengakses siaran informasi dan pelayanan publik via daring kian meningkat.

Sejak 2013, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melansir payung hukum mendukung program Universal Service Obligation (USO) dalam hal penyediaan area-area WiFi atau akses Internet tanpa kabel di sejumlah daerah oleh operator telekomunikasi.

Yakni, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless) Pada Program Kewajiban Pelayanan Universal. Peraturan ini diundangkan pada 22 Januari 2013.

 Permen Kominfo terdiri dari 10 bab dan 17 pasal itu mengatur di antaranya tentang penyediaan jasa akses internet tanpa kabel, penyedia jasa akses internet tanpa kabel, hak dan kewajiban penyedia jasa, pengoperasian dan pemeliharaan jasa akses internet tanpa kabel, kontrak, sanksi, pengawasan dan pengendalian.

Menurut dia, peraturan itu akan mendukung peningkatan penetrasi penggunaan internet bagi masyarakat luas sekaligus peningkatan kualitas sarana dan prasarana terhadap masyarakat dalam hal layanan Internet tanpa kabel.

Peraturan Menkominfo itu mengatur dengan jelas ketentuan dalam hal penyediaan jasa akses internet tanpa kabel sekaligus ketentuan pengawasan sehingga layanan wireless bagi masyarakat terjaga kualitasnya.

Layanan jasa akses Internet tanpa kabel memiliki kecepatan transfer data (throughput) sekurang-kurangnya sebesar 1,024 Kbps dengan titik pengukuran dari PoP ke NIX terdekat.

Selain itu, latency maksimal dengan ketentuan 150 ms bagi yang menggunakan teknologi terestrial; dan 750 ms bagi yang menggunakan teknologi VSAT, dengan titik pengukuran dari server hotspot akses ke SIMMNIX.

Sementara packet loss maksimal 2 persen (dua perseratus), dengan titik pengukuran dari Server hotspot akses ke SIMMNIX.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar