c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

10 Oktober 2025

09:46 WIB

Denda Tilang Kini Dipakai 3 Lembaga Penegak Hukum

Sebelumnya, PNBP denda tilang dikelola oleh Kejaksaan Agung meski ada peran dua lembaga penegak hukum lain.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Denda Tilang Kini Dipakai 3 Lembaga Penegak Hukum</p>
<p>Denda Tilang Kini Dipakai 3 Lembaga Penegak Hukum</p>

Ilustrasi anggota Polri melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.  AntaraFoto/Yulius Satria Wijaya.

JAKARTA - Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda tilang kini bisa dimanfaatkan oleh tiga lembaga penegak hukum. Selama puluhan tahun PNBP tilang hanya tercatat sebagai penerimaan negara tanpa bisa dimanfaatkan.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryanugroho di Jakarta, Kamis (8/10) menyatakan, tiga lembaga penegak hukum itu adalah Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, perubahan itu menjadikan PNBP tilang kini dapat menjadi sumber daya untuk mendukung peningkatan pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas.

“Ini adalah pencapaian bersejarah yang menunjukkan bahwa kolaborasi lintas lembaga mampu melahirkan terobosan besar,” lanjut Agus dikutip dari Antara.

Dia mengungkapkan, pemanfaatan PNBP tilang digagas Kombes I Made Agus Prasatya sejak 2020, yang kini menjabat Kabag Renmin Korlantas Polri. 

Sebelumnya, berdasarkan KUHAP dan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, pengelolaan PNBP tilang dilaksanakan oleh Kejaksaan.

Sedangkan, proses penegakan hukum pelanggaran lalu lintas adalah Polri sebagai penindak, Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri, dan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor.

Usulan itu belum dapat diterima Kementerian Keuangan karena dinilai memerlukan landasan hukum yang lebih kuat dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga: Korlantas Target 2027 Pasang 5.000 ETLE 

Namun, berkat dialog intensif, Kejaksaan Agung dan Polri pada 2022 sepakat mendorong inovasi kolaborasi criminal justice system (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas. Sehingga, mulai digarap elalui tilang elektronik atau ETLE Nasional Presisi yang didukung pembiayaan dari PNBP tilang. Kemudian, dibentuk tim pokja bersama yang merumuskan konsep surat bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Hasilnya, ketiga lembaga penegak hukum itu sepakat membagi proporsi pemanfaatan PNBP tilang. Yakni, Kejaksaan Agung sebesar 40%, Mahkamah Agung sebesar 30%, dan Polri sebesar 30%.

Kemudian, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari Denda Pelanggaran Lalu Lintas. Peraturan ini berlaku per 1 Januari 2025 dan menjadi dasar hukum bagi ketiga lembaga tersebut untuk mengajukan izin penggunaan dana tersebut.

Agus pun berharap dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik. Terutama, pengembangan ETLE Nasional, peningkatan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas), serta membangun budaya tertib berlalu lintas.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar