c

Selamat

Kamis, 28 Maret 2024

NASIONAL

25 November 2021

19:52 WIB

Demokrat Sebut Upah Buruh Murah Imbas UU Ciptaker

Rata-rata kenaikan UMP tahun 2022 secara nasional hanya sebesar 1,09%

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

Demokrat Sebut Upah Buruh Murah Imbas UU Ciptaker
Demokrat Sebut Upah Buruh Murah Imbas UU Ciptaker
Buruh keluar dari pabrik di kawasan Aloha, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/11/2021). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Irwan Fecho menilai, upah minimum provinsi (UMP) murah yang juga menyangkut upah buruh merupakan efek dari pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada tahun lalu.

Irwan menyebutkan UU Ciptaker membuat buruh tidak memiliki ruang bernegosiasi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak lagi memberi ruang perundingan secara bipartit. 

“Dalam penentuan upah, proses demokrasi dan ruang dialektika tertutup atas UU Ciptaker dan turunannya,” kata Irwan dalam keterangannya, Kamis (25/11).

Padahal, kondisi di lapangan yang dialami para buruh saat ini bisa berbeda dengan data-data perhitungan statistik. Akibatnya, sebagian besar buruh memprotes upah murah yang ditetapkan untuk tahun 2022.

Diketahui, rata-rata kenaikan nasional UMP Tahun 2022 hanya sebesar 1,09%. Sejumlah provinsi pun telah menetapkan UMP pekan lalu, misalnya DKI Jakarta yang menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp4,41 juta atau hanya naik Rp37 ribu. 

“Apa yang dikhawatirkan Fraksi Partai Demokrat saat pengambilan keputusan UU Ciptaker, akhirnya terjadi, khususnya upah buruh murah. Masa depan buruh dikubur UU Ciptaker," papar Irwan.

Rencananya, sekitar dua juta buruh akan berdemo dan mogok kerja dalam tiga hari sebagai bentuk protes. Buruh ini berasal dari lebih 100 ribu perusahaan yang tersebar di 30 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota di Indonesia.

Ribuan buruh saat ini sudah mulai melakukan sejumlah aksi di berbagai daerah di Indonesia. Para buruh ini menyampaikan aspirasinya terkait upah minimum yang dirasa kecil.

"Melihat aksi buruh, saya lihat ini merupakan buah dari terburu-burunya UU Ciptaker usulan pemerintahan Jokowi (Joko Widodo) disahkan oleh DPR RI," ucap Anggota Komisi V DPR ini.

Legislator asal Kalimantan Timur itu menyarankan agar para buruh menempuh konstitusi dengan menggugat judicial review UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi. Diharapkan, para hakim konstitusi terketuk hatinya melihat keadaan riil yang dialami buruh saat ini.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER