c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

NASIONAL

15 Oktober 2021

08:09 WIB

Demokrat Minta Moeldoko Diskreditkan Mahfud MD

Menkopolhukam punya tugas redam gejolak politik

Editor: Leo Wisnu Susapto

Demokrat Minta Moeldoko Diskreditkan Mahfud MD
Demokrat Minta Moeldoko Diskreditkan Mahfud MD
Pengurus Partai Demokrat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

JAKARTA – Direktur Eksekutif Partai Demokrat Sigit Raditya mengingatkan agar pihak kongres luar biasa (KLB) ilegal di bawah pimpinan Moeldoko untuk tidak mendiskreditkan Menkopolhukam, Mahfud MD.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/10), Sigit menanggapi pernyataan Isnaini Widodo yang meminta Menko Polhukam agar tak mencampuri urusan Moeldoko dan Demokrat.

"Orang kalap sering silap," ulas Sigit seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, gugatan yang diajukan kubu Moeldoko didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra terhadap AD/ART Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sia-sia.

Pengajuan judicial review yang dilakukan Yusril ke Mahkamah Agung (MA) tidak akan mematahkan kepengurusan Partai Demokrat saat ini.

Sigit menegaskan, larangan agar tidak menyatakan pendapat merupakan hal tidak masuk akal. Karena, sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud MD sedang menjalankan tugas intelektualnya. Selain itu, Mahfud juga bertanggung jawab atas stabilitas politik nasional sebagai Menkopolhukam.

"Sehingga wajar, beliau menjelaskan pada publik bahwa gugatan dan judicial review ini hanya membuat kegaduhan yang tidak perlu," urai Sigit menegaskan.

Sigit menyatakan jika judicial review itu dikabulkan, akan membuat setiap orang, apa pun latar belakangnya, bisa menggugat AD/ART organisasi-organisasi massa, organisasi-organisasi politik, bahkan juga organisasi-organisasi usaha.

"Meminjam istilah ahli hukum tata negara, judicial review ini merupakan intellectual manipulation yang bisa berujung pada legal anarchism atau ketidakpastian hukum, yang akan mengganggu upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi pascapandemi," kata Sigit mengingatkan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar