14 Oktober 2025
10:33 WIB
Dekontaminasi Radiasi Cs-137 Tuntas Desember 2025
Satgas sudah dekontaminasi pada sepuluh titik utama yang terdeteksi. Pemerintah dukung penegakan hukum pencemaran radioaktif tersebut.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Kios milik warga ditempelkan stiker "Bahaya Radiasi" dengan laju tertera 23,9 mikrosievert per jam (µSv/jam) di Kampung Sadang, Desa Sukatani, Cikande, Banten, Senin (13/10/2025). ANTARA/Devi Nindy.
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menargetkan proses dekontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, selesai pada Desember 2025.
"Tugas kita bukan hanya mengatasi kontaminasi fisik, tetapi juga membangun fondasi regulasi yang kuat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan," urai Menteri Hanif dikutip dari Antara.
Satgas sudah mengawali dengan tindakan dekontaminasi pada sepuluh titik utama yang terdeteksi, dengan target penyelesaian bertahap dalam waktu satu bulan. Proses tersebut dilakukan sambil memastikan kondisi lingkungan tetap aman dan terkendali.
Secara paralel, penegakan hukum terus berjalan untuk menelusuri sumber radiasi yang diduga berasal dari limbah Cs-137 yang tidak semestinya berada di lingkungan.
Baca juga: Proses Dekontaminasi Cesium-137 Di Cikande Diperketat
Dari sisi hukum, Menteri LH mengatakan, pemerintah mendukung langkah aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dua kemungkinan sumber kontaminasi. Yaitu dari importasi scrap besi dan baja serta dari potensi kebocoran limbah penggunaan Cs-137 di sektor komersial.
Penyelidikan dilakukan dengan dukungan penuh dari BRIN dan Bapeten agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Selain langkah teknis di lapangan, pemerintah juga memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat kebijakan dan regulasi nasional.
Pengawasan terhadap potensi bahaya radiasi dari sumber radionuklida juga akan diperketat melalui revisi berbagai kebijakan terkait.
"Pemerintah telah menghentikan sementara rekomendasi impor scrap besi dan baja dari luar negeri hingga seluruh pihak terkait mampu memastikan sistem pengawasan dan fasilitas keamanan berjalan maksimal," papar Menteri LH.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, Pengelola Kawasan Industri Modern Cikande diwajibkan mendukung operasional penyimpanan sementara darurat di PT PMT yang diharapkan mulai beroperasi pada 2026.
Sementara itu, penanganan kesehatan masyarakat dilakukan secara berkesinambungan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Kabupaten Serang, serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Sosial (Kemensos).