c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

04 Desember 2024

14:29 WIB

Darurat Militer Dicabut, WNI di Korsel Jangan Berkerumun

Darurat militer di Korsel dicabut Presiden Yoon Suk Yeo setelah diterapkan kurang dari 12 jam.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Darurat Militer Dicabut, WNI di Korsel Jangan Berkerumun</p>
<p>Darurat Militer Dicabut, WNI di Korsel Jangan Berkerumun</p>

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berbicara dalam konferensi pers di Perpustakaan Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, Kamis (10/3/2022). ANTARA/Xinhua/James Lee/am.

JAKARTA - Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol mencabut status darurat militer pada Rabu (4/12) setelah sempat diberlakukan kurang dari 12 jam. Meski begitu Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI tetap mengimbau warga negara Indonesia (WNI) di Korsel untuk tidak berkerumun di berbagai lokasi publik dahulu.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan imbauan ini masih sama dengan imbauan yang dikeluarkan KBRI Seoul saat Korsel menetapkan darurat militer.

“Imbauan masih tetap berlaku hingga saat ini. Kita terus monitor dari dekat perkembangan situasi di Korsel,” jelasnya, kepada Validnews, Rabu (4/12).

Selain mengimbau WNI untuk tidak berkerumun di berbagai lokasi publik, KBRI Seoul menyarankan WNI menghindari kerumunan massa serta daerah-daerah yang menjadi konsentrasi pengumpulan massa dan/atau unjuk rasa.

“Khusus untuk kota Seoul, dimohon sebisa mungkin untuk sementara menghindari kawasan National Assembly di Yeouido, kantor Kepresidenan di Yongsan, serta lokasi strategis lainnya,” jelas KBRI Seoul dalam surat imbauannya.

Kemudian, WNI dimohon untuk tetap tenang, senantiasa waspada, serta selalu memantau perkembangan situasi keamanan di wilayah masing-masing.

Selain itu WNI dimohon untuk tidak mendekati, menonton, berpartisipasi dalam kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh pihak manapun, meskipun dilakukan secara damai atau tidak ada indikasi akan terjadi bentrokan.

Lalu, WNI diminta mematuhi hukum yang berlaku dan instruksi aparat keamanan setempat. WNI juga diminta senantiasa membawa identitas atau tanda pengenal.

Apabila WNI menemui permasalahan, dapat menghubungi KBRI Seoul melalui hotline PWNI +82-10-5394-2546, telepon 02 2224 9000, dan e-mail seoul.kbri@kemlu.go.id.

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol sebelumnya mengumumkan status darurat militer sekitar pukul 22.00 malam waktu setempat. Status ini kemudian mulai berlaku pada pukul 23.00

Yoon mengatakan ada kekuatan anti negara yang ingin merampas kebahagiaan dan demokrasi warga Korsel. Dia bahkan menyebut komunis Korea Utara sebagai ancaman.

Namun alih-alih menjelaskan bahaya dari luar yang dimaksud, Yoon justru fokus ke masalah politik domestik.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar