c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

05 Juli 2025

14:40 WIB

Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Cair Juli

Jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 mencapai 707.622 peserta didik

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Cair Juli</p>
<p>Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Cair Juli</p>

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk membeli sembako bersubsidi di gerai Pasar Jaya Kantor Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jakarta, Rabu (23/4/2025). AntaraFoto/Sulthony Hasanuddin

JAKARTA - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2025 bulan Mei cair mulai tanggal 4 Juli 2025. Jumlah penerima KJP Plus tahap ini mencapai 707.622 peserta didik.

"Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 bulan Mei akan dimulai pada 4 Juli 2025," demikian bunyi keterangan di akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @disdikdki, Sabtu (5/7).

Keterangan itu menjelaskan, dana KJP Plus dibagikan kepada peserta didik jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM. Setiap jenjang mendapatkan besaran bantuan yang berbeda.

Secara rinci, penerima KJP Plus jenjang SD/MI mendapatkan dana personal sebesar Rp250.000 per bulan dan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp130.000 per bulan. Jenjang SMP/MTs mendapatkan dana personal sebesar Rp300.000 per bulan dan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp170.000 per bulan.

Jenjang SMA/MA mendapatkan dana personal sebesar Rp420.000 per bulan dan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp290.000 per bulan. Jenjang SMK mendapatkan dana personal sebesar Rp450.000 per bulan dan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp240.000 per bulan.

Terakhir, penerima KJP Plus jenjang PKBM mendapatkan dana personal sebesar Rp300.000 dan tidak mendapatkan dana tambahan untuk SPP.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengingatkan, dana KJP Plus dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sementara itu, sisa dananya digunakan secara non tunai untuk memenuhi kebutuhan peserta didik per bulan.

Dikutip dari laman resmi kjp.jakarta.go.id, dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk keperluan pendidikan dan penunjangnya. Di antaranya, membeli buku pelajaran, alat tulis, bahan praktik, seragam sekolah, dan komputer atau laptop. 

Selain itu, bisa untuk membeli kudapan bergizi, kacamata sebagai alat bantu penglihatan, alat bantu dengar, hingga membayar kegiatan ekstrakurikuler.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar