c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

05 November 2025

17:53 WIB

Daftar Penyakit Yang Tidak Boleh Diidap Jemaah Haji

Kementerian Haji dan Umrah bersama Kementerian Kesehatan akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah haji sejak awal

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Daftar Penyakit Yang Tidak Boleh Diidap Jemaah Haji</p>
<p>Daftar Penyakit Yang Tidak Boleh Diidap Jemaah Haji</p>

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. Shutterstock/dok

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengatakan ada sejumlah penyakit dan kondisi kesehatan yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji 2026 berdasarkan kebijakan terbaru otoritas Arab Saudi. Artinya, calon jemaah yang menderita penyakit tersebut tidak boleh melaksanakan ibadah haji sampai kondisinya membaik.

"Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain," ujar Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (5/11).

Dia melanjutkan, jenis penyakit yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji mencakup gagal fungsi organ vital, contohnya gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin dan gagal jantung berat.

Lalu, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus, kerusakan hati berat, dan penyakit syaraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran aktivitas.

Selanjutnya, penyakit yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan mencakup lansia dengan demensia, penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.

Penderita kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi, penyakit jantung koroner, hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, penyakit autoimun tidak terkontrol, epilepsi, stroke, dan gangguan mental berat juga tidak bisa memenuhi syarat istithaah kesehatan haji.

Kondisi lain yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan adalah kondisi ibu hamil dengan kehamilan berisiko tinggi, terutama trimester ketiga.  

"Calon jemaah haji dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istithaah dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia maupun ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi," tegas Irfan.

Oleh karena itu, lanjut dia, Kemenhaj bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah haji sejak awal. Tujuannya agar hanya jemaah haji yang benar-benar sehat dan siap secara fisik maupun mental yang dapat berangkat ibadah haji.

"Kebijakan ini merupakan langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di tanah suci," tutup Irfan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar