c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

15 Oktober 2022

15:17 WIB

Daftar Kelalaian PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan Menurut TGIPF

Ada kelalaian moral yang dilakukan PSSI, yaitu tidak meminta maaf dan bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

Daftar Kelalaian PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan Menurut TGIPF
Daftar Kelalaian PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan Menurut TGIPF
Pejalan kaki melintasi mural bertema tragedi Kanjuruhan di Jalan Sigura-gura, Malang, Jawa Timur, Ju mat (14/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah mengumumkan hasil laporan investigasi dalam Tragedi Kanjuruhan. Salah satu pihak pertama yang dianggap bersalah oleh TGIPF adalah PSSI sebagai otoritas tertinggi sepak bola Tanah Air.

Adapun beberapa daftar kelalaian PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan yang dirangkum oleh Validnews berdasarkan laporan buku 136 halaman yang diterima langsung dari Anggota TGIPF, Nugroho Setiawan.

Di antaranya, PSSI tidak pernah mengadakan sosialisasi ke Polda Jatim terkait regulasi FIFA, khususnya yang berkaitan dengan larangan penggunaan gas air mata. Sehingga banyak anggota polisi yang tidak tahu regulasi itu.

PSSI tidak memastikan semua regulasi keselamatan dan keamanan dilaksanakan dengan baik. PSSI tidak melakukan pengecekan fisik stadion dalam melakukan verifikasi, termasuk Stadion Kanjuruhan, Malang. PSSI hanya menggunakan dokumen SLF, apabila tidak ada maka menggunakan IMB atau Surat Pernyataan dari Pemadam Kebakaran.

PSSI tidak melaksanakan verifikasi dalam aspek keamanan dan perencanaan penyelenggaraan kompetisi tidak optimal. Hal ini menandakan bahwa PSSI tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. 

PSSI tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Match Commissioner, dan hanya sebatas menerima laporan tertulis yang disampaikan Match Commissioner kepada PSSI.

PSSI tidak melakukan sosialisasi atau pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.

PSSI tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.

PSSI tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1. PSSI juga terkesan  enggan bertanggung jawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan.

PSSI tidak transparan dan akuntable dalam pengelolaan liga. Regulasi PSSI berpotensi memiliki conflict of interest karena di dalam struktur pimpinan PSSI diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub.

Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan yang dilakukan oleh PSSI. PSSI juga tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepakbola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia.

Tidak Meminta Maaf
Lalu, ada kelalaian moral yang dilakukan PSSI, yaitu tidak meminta maaf dan bertanggung jawab karena gagalnya pelaksanaan pertandingan yang berujung meninggalnya 132 orang dan 500 lebih luka-luka.

PSSI terkesan berlindung di balik regulasi yang dibuatnya sendiri dengan melepas tanggung jawab apabila terjadi pelanggaran. PSSI juga cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat, serta saling melempar tanggungjawab pada pihak lain. 

PSSI belum memberikan santunan kepada korban Tragedi Kanjuruhan. Hal ini mengindikasikan bahwa PSSI tidak memiliki rasa empati kepada korban, dan menurunkan kepercayaan publik kepada PSSI.

Atas deretan kelalaian itu, TGIPF merekomendasikan ketua umum PSSI beserta jajaran exco PSSI untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral atas Tragedi Kanjuruhan. Namun, itu hanya sebatas rekomendasi karena pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI.

Laporan temuan TGIPF yang berbentuk buku dan terdiri dari V BAB serta 136 halaman ini sudah diserahkan ke Presiden Jokowi, Jumat (14/10). Nantinya laporan tersebut akan diolah oleh Presiden menjadi kebijakan olahraga nasional dengan melibatkan stakeholders yang ada.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar