09 Januari 2025
09:54 WIB
296 Daerah Menetapkan Pemenang Pilkada Hari Ini
KPU daerah yang bisa menetapkan pemenang Pilkada 2024 hari ini, Kamis (9/1/2025) karena tak ada sengketa PHPU di MK.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Petugas KPPS menghitung surat suara saat simulasi penghitungan suara Pilkada 2024 di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). AntaraFoto/Didik Suhartono.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, 296 daerah bisa menetapkan pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada hari ini, Kamis (9/1). Yakni, 21 untuk menetapkan gubernur dan 275 menetapkan bupati/wali kota.
“Karena tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan,” ungkap Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1).
Dia menerangkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih menyesuaikan permohonan
“MK telah merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK),” jelas dia lagi.
Dari buku tersebut, MK meregistrasi sebanyak 310 perkara. Terdiri dari 23 perkara PHP gubernur dan wakil gubernur yang tersebar di 16 provinsi, 238 perkara PHP bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHP wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di 233 kabupaten/kota.
Afifuddin melanjutkan, saat ini sidang di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8 hingga 16 Januari 2025.
Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada 17 Januari sampai 4 Februari 2025.
Lalu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHP paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam BRPK.
Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 14 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 11 Maret 2025.