28 Juli 2025
17:58 WIB
Covid-19 Varian XFG Mendominasi Di Indonesia
Kementerian Kesehatan memastikan varian covid-19 XFG yang dominan saat ini di Indonesia merupakan varian dengan risiko rendah
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi covid-19. Shutterstock/dok
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan varian XFG mendominasi kasus covid-19 di Indonesia. Pada Mei lalu, 75% kasus covid-19 disebabkan oleh varian XFG, dan 25% sisanya disebabkan varian XEN. Pada Juni, 100% kasus covid-19 di Indonesia disebabkan oleh varian XFG.
"XFG menjadi varian nomor satu dalam hal spread di mana per 13 Juni sudah terdeteksi di 130 negara, paling banyak dari Eropa dan Asia per Juni 2025," demikian keterangan Kemenkes dikutip dari Laporan Pengawasan Kasus Influenza dan Covid-19 Minggu ke-30, Senin (28/7).
Kemenkes menjelaskan, varian covid-19 yang dominan saat ini merupakan varian dengan risiko rendah. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu panik, tapi tetap perlu menjaga protokol kesehatan.
Selain itu, Kemenkes menyebutkan varian turunan dari LF.7.9 mendominasi kasus secara global. Hal ini terjadi di 41 negara terutama regional Amerika dan Asia.
Adapun subvarian LF.7.9.1 dan LP.7 secara umum memiliki karakteristik yang sama dengan varian JN.1. Varian JN.1 ini masih menjadi Variants of Interest (VoI) sejak ditetapkan pada Desember 2023.
"Tidak ada indikasi subvarian ini lebih menular atau menyebabkan keparahan dibandingkan subvarian sebelumnya. Namun, perlu kewaspadaan bagi para lansia dan/atau orang yang memiliki komorbid," terang Kemenkes.
Merespons situasi itu, Kemenkes pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan promosi kesehatan mewaspadai covid-19. Masyarakat diharapkan menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), etika batuk dan bersin, serta mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun.
Masyarakat juga diimbau mengenakan masker jika berada di kerumunan atau sedang sakit. Lalu, segera mendatangi fasilitas kesehatan jika mengalami gejala infeksi saluran pernapasan.
Terakhir, pelaku perjalanan yang merasa sakit perlu menyampaikan hal itu kepada personel alat angkut atau petugas kesehatan di pelabuhan, bandara, atau Pos Lintas Batas Negara (PLBN) setempat.