Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang pesawat di bandara. ANTARA/HO-Humas Kemenhub
JAKARTA - Pelaku perjalanan dari luar negeri, baik WNI atau WNA, yang masuk ke Indonesia wajib mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SatuSehat Health Pass. Kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara, khususnya di bandara, untuk mencegah masuknya varian baru mpox ke Indonesia usai ditemukan mpox varian Clade Ib di luar kawasan Afrika.
"Virus mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak,” ujar Juru Bicara Kemenkes, M. Syahril, melalui keterangan tertulis, Kamis (29/8).
Dia menjelaskan, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait hal ini dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024. Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8).
Dalam edaran itu, Kemenhub meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan ke luar negeri untuk melakukan empat upaya untuk mencegah penularan mpox di Indonesia. Salah satunya, menginformasikan kepada seluruh pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia untuk mengisi SatuSehat Health Pass sebelum berangkat.
"Para penumpang harus mengisi SatuSehat Health Pass sebelum atau saat check-in di keberangkatan. Hal ini untuk mencegah penumpukan penumpang di pintu masuk negara,“ tambah Syahril.
Dia berkata, formulir swadeklarasi elektronik SatuSehat Health Pass dapat diisi secara daring melalui laman https://sshp.kemkes.go.id. Artinya, pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru.
Setelah formulir diisi, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang. Barcode itu akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara. Setelah barcode dipindai, penumpang menyimpan barcode tersebut.
"Bila dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia mengalami sakit, atau merasakan panas dan gejala mpox lainnya, maka kami mengimbau untuk segera ke rumah sakit dan menunjukkan barcode-nya,” pesan Syahril.