Cegah Korupsi, Kejagung Kawal Program Kementerian PKP
Kejagung dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) menandatangani MoU terkait penguatan tata kelola, pencegahan korupsi dan penegakan hukum di Kementerian PKP
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pencegahan terjadinya praktik korupsi di Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) saat menjalankan sejumlah program, utamanya pengadaan rumah subsidi.
Hal ini merupakan tindaklanjut dari penandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penguatan tata kelola, pencegahan korupsi dan penegakan hukum di Kementerian PKP.
“Kerja samanya tentunya adalah bagaimana melakukan upaya pencegahan yang utamanya. Jangan sampai adanya korupsi, dan yang kedua adalah tata administrasi,” kata Jaksa Agung di kantornya, Selasa (23/9).
Kejagung, disampaikan Jaksa Agung, juga memberikan masukan terkait penanganan perkara yang sudah ada. Salah satunya, perkara pembangunan perumahan yang mangkrak.
“Ada yang (perumahan.red) mangkrak atau mungkin ada perkara yang speknya kurang atau tidak seperti yang ada dalam perjanjian ini,” kata Burhanuddin.
Sementara itu, Menteri PKP, Maruar Sirait mengatakan, kerja sama ini utamanya soal penegakan hukum yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola di Kementerian PKP.
Pihaknya sejauh ini telah menemukan 15 perkara, yang terdiri lima perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dan 10 perkara pidana umum. Seluruh perkara ini ditangani oleh kejaksaan.
“Kalau kami selalu menyampaikan proses-proses itu secara transparan dan langsung kepada pihak kejaksaan. Itu (perkara.red) sudah ada yang putus dan masih ada yang berjalan di pengadilan,” tambah Maruar.
Selain penanganan kasus, Kementerian PKP juga mendapatkan sejumlah pelatihan terkait pengawasan. Inspektorat Kementerian PKP juga mendapatkan metologi penanganan perkara internal.
“Jadi kami sudah mendapatkan support sebelum adanya MoU ini. Saya pikir model yang memang untuk menjawab, karena Pak Jaksa Agung maunya ada tindakan-tindakan nyata, bukan MoU,” ucapnya.